Oleh : Muhammad Roichan Choiron, S.H. (Founder of Ruang Dialektika)
SEJUK.ID – Sudah menjadi hal yang tidak asing bagi kita bahwa dalam setiap demonstrasi yang berlangsung, kerap kali terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap massa aksi. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terus berulang hingga saat ini. Bahkan, tidak jarang korban dari kekerasan tersebut justru berasal dari kalangan tenaga medis dan jurnalis.
Melansir Tempo.co, Komnas HAM mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 633 aduan pelanggaran HAM yang melibatkan anggota kepolisian. Sementara menurut Metrotvnews.com, sepanjang tahun 2020 hingga 2024, pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian telah menyebabkan 410 orang meninggal dunia.
Mengutip dari amnesty.id, setelah melakukan investigasi mendalam selama tiga bulan di 14 kota pada 22–29 Agustus 2024, ditemukan bahwa setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan aparat saat melakukan aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada.
Yang terbaru, kekerasan kembali terjadi dalam aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI di Malang dan Surabaya. Di Kota Malang, seorang demonstran yang mengalami luka-luka dibawa menggunakan ambulans dalam kondisi tangan diborgol. Sementara di Surabaya, beredar video viral yang memperlihatkan seorang massa aksi yang sedang diamankan justru mendapat tendangan dari beberapa oknum polisi yang menggunakan tameng dan berpakaian preman.
Padahal, demonstrasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Kekerasan yang dilakukan aparat dalam konteks ini merupakan bentuk represif yang tidak sepatutnya terjadi. Polisi, sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat, seharusnya mampu menenangkan situasi dan meredam ketegangan, bukan justru menjadi aktor utama dalam menciptakan ketakutan dan luka.
Apapun alasannya, kekerasan terhadap demonstran—terutama yang sudah diamankan—tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan melanggar berbagai regulasi, seperti Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian serius dari para pemangku kebijakan serta pimpinan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pembenahan menyeluruh agar aparat tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
Membangun Kembali Citra Polri yang Berintegritas
Polisi merupakan institusi vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, kepercayaan publik terhadap institusi ini terus mengalami penurunan. Penyebab utamanya adalah berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan berlebihan, dan korupsi internal yang mencoreng wajah kepolisian.
Reformasi institusi Polri kini menjadi kebutuhan mendesak untuk mengembalikan legitimasi dan kepercayaan masyarakat. Reformasi harus dimulai dari perubahan budaya institusional. Budaya kekuasaan yang hirarkis dan tertutup terhadap kritik publik perlu digantikan dengan nilai-nilai profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Polisi tidak boleh hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga harus tampil sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, pelatihan ulang yang menekankan pendekatan humanis, komunikasi yang efektif, serta etika pelayanan publik harus diperkuat.
Selain itu, sistem rekrutmen dan promosi dalam tubuh kepolisian harus berbasis pada meritokrasi dan bebas dari nepotisme. Integritas dan kompetensi harus menjadi indikator utama dalam menilai kinerja personel. Pengawasan eksternal yang kuat dan independen juga diperlukan untuk menindak pelanggaran secara objektif dan transparan.
Peningkatan kesejahteraan aparat juga menjadi langkah penting dalam mencegah penyimpangan. Tidak realistis mengharapkan integritas dari aparat jika kebutuhan dasar mereka belum terpenuhi secara layak. Oleh karena itu, reformasi struktural harus disertai dengan peningkatan anggaran untuk kesejahteraan dan fasilitas kerja yang memadai.
Reformasi kepolisian harus mencakup perubahan menyeluruh, mulai dari aspek kultural hingga struktural. Pendekatan represif yang selama ini identik dengan kekuasaan harus digantikan dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pelayanan. Selain itu, mentalitas yang tertutup terhadap kritik juga perlu diubah menjadi budaya evaluatif yang terbuka demi perbaikan institusi.
Akuntabilitas dan transparansi adalah fondasi utama reformasi. Diperlukan pengawasan independen yang mampu menangani pengaduan masyarakat serta pelanggaran etika secara profesional. Penanganan kasus harus terbuka mulai dari penyidikan hingga proses hukum agar publik dapat percaya pada keadilan yang ditegakkan.
Penegakan hukum juga harus bebas dari intervensi politik maupun kepentingan elit. Kepastian hukum yang adil akan mencegah kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok yang lemah atau mereka yang mengkritik pemerintah.
Untuk mewujudkan profesionalisme, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas. Rekrutmen anggota Polri harus bersih, transparan, dan bebas dari praktik suap. Pelatihan yang diberikan pun harus berbasis pada nilai-nilai HAM, antikorupsi, etika, dan keterampilan komunikasi publik.
Modernisasi kepolisian juga perlu diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan, mempercepat proses pelaporan, dan transparansi data publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi terkait kinerja, penanganan kasus, serta statistik kepolisian secara terbuka.
Akhirnya, hubungan antara polisi dan masyarakat harus diperkuat. Polisi tidak boleh lagi menjadi sosok yang ditakuti, tetapi harus menjadi mitra masyarakat dalam menjaga ketertiban. Pendekatan community policing harus diperluas untuk mendorong kolaborasi aktif antara polisi dan warga demi terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan demokratis. (*)


