Sejuk.ID – Kriminalitas di Indonesia sudah sering terjadi baik di daerah terpencil ataupun daerah kota besar. Kriminalitas adalah Perbuatan yang melanggar hukum pidana atau bisa juga disebut kejahatan. Seperti yang sudah diketahui kejahatan yang terjadi di Indonesia ini sudah banyak sekali, seperti perampokan, pembunuhan, pencurian dan banyak sekali lainnya.
Oleh karena itu, analisis permasalahan ini sangat dibutuhkan karena kejahatan di Indonesia bukan makin hari makin sedikit, akan tetapi makin hari makin meningkat. Permasalahan kriminalitas atau kejahatan di Indonesia bukan hanya terjadi di daerah terpencil tetapi juga terjadi di daerah kota besar dan juga kriminalitas ini bukan hanya terjadi kepada kalangan orang kaya, tetapi juga terjadi di kalangan orang miskin. Banyak sekali penyebab-penyebab kriminalitas yaitu dari kemiskinan, kesenjangan sosial maupun dari perilaku sendiri.
Kriminalitas sosial di Indonesia, seperti pembunuhan yang diakibatkan oleh persaingan yang merebutkan jabatan. Hal-hal seperti ini pengaruhnya bukan hanya kepada diri sendiri ataupun keluarga yang terlibat. Akan tetapi, berakibatkan kepada kesejahteran masyarakat, merugikan negara dan lain-lain.
Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana yang sudah beberapa kali diubah. Dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan pidana secara material di Indonesia. Akan tetapi, jumlah kriminalitas pada tahun lalu yaitu pada tahun 2022, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat 276.507 kejahatan yang terjadi sepanjang 2022.
Pengaruh-pengaruh yang menimbulkan kejahatan kriminal ini disebabkan oleh permasalahan diri sendiri, ekonomi, kesenjangan sosial. Bahkan, globalisasi pun dapat memengaruhi terjadinya kriminalitas. Seperti banyaknya pengangguran di Indonesia memungkin mereka melakukan pencurian di daerah yang sangat mendukung untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Kesenjangan sosial ekonomi seperti pembangunan dan modernisasi tidak dilaksanakan secara merta dan berimbang dan kebanyakan yang dapat menikmati hasil yang dicapai dalam pembangunan adalah orang kaya. Hal itu yang menyebabkan kecemburuan sosial masyarakat. Akibatnya satu pihak berkembang golongan masyarakat kaya dan serba mewah dan di sisi lain berkembang golongan masyarakat yang hidup di bawah garis kemikinan.
Permasalahan seperti ini seharusnya segera ditangani oleh pihak yang dapat mengubah terjadinya kesenjangan sosial ini. Karena hal-hal seperti ini Ketika tidak segeera ditangani maka bisa jadi kriminalitas di Indonesia bukannya tambah menurun akan tetapi tambah meningkat. Bukan hanya itu, seperti yang sudah di jelaskan di atas bahwa penyebab kriminalitas di Indonesia bukan hanya karena kesenjangan sosial saja. Akan tetapi, karena banyak sekali pengaruh lainnya.
Mulai dari perbedaan pendapat, persaingan ataupun pertentangan untuk meraih jabatan yang sudah dijelaskan di atas, atau bahkan perselingkuhan pasangan juga dapat memungkinkan terjadinya pembunuhan. Hal seperti ini meskipun sudah dijelaskan pada undang-undang tentang peraturan yang mengatur tindak pidana tida sepenuhnya berpengaruh bagi orang-orang yang ingin melakukan tindak pidana.
Karena meskipun mereka mengetahui bahwa tindak pidana seperti itu akan ada hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana, mereka tidak terlalu peduli lagi akan hal itu. Dalam pikiran orang- orang yang melakukan tindak pidana yang karena ekonomi kurang mereka akan berpikir yang terpenting kebutuhan mereka terpenuhi, mereka mendapatkan jabatan dan lain-lain.
Hal tersebut terbukti dari catatan kejahatan yang terjadi sepanjang 2022. Dalam hal ini, Pemerintahan harus lebih tegas dalam mengahadapi terjadinya kriminalitas baik pemerintahan di daerah terpencil ataupun kota besar. Seperti perebutan tanah milik orang lain itu sering terjadi di daerah pedesaan karena data yang kurang lengkap yang dimiliki pemilik tanah pada zaman dahulu, dan karena itu keturunan orang lain berusaha merebut dari ahli waris, kejadian seperti ini bisa juga menyebabkan pembunuhan. Dalam hal ini pemerintahan harus dapat membantu menyelesaikannya seperti membantu dalam surat-menyurat data.
Akibat dari kriminalitas ini banyak seklai diantaranya dapat merugikan pihak lain baik material ataupun imaterial seperti pencurian akan merugikan orang yang di curi barangnya, merugikan masyarakat secara keseluruhan, merugikan negara dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat. Ketika terdapat kriminalitas seperti pembunuhan, pencurian dan lain-lain maka keamanan yang mulanya stabil akan terganggu karena terjadinya kriminalitas ini.
Solusi atas terjadinya kriminalitas ini yaitu pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menangani berbagai kasus seperti ini, tanpa harus memandang bulu. Maksudnya seperti baik orang yang melakukan kriminal tersebut memiliki jabatan yang tinggi sekalipun tetap harus dihukum sesuai aturan perundang undangan, mengaktifkan peran orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak, hal ini juga sangat penting bagi anak karena pendidikan dari orang tua dan Lembaga Pendidikan ini juga sangat berpengaruh untuk kepribadian seorang anak, selektif atau memilih budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai-nilai budaya bangsa sendiri.
Pada zaman sekarang yang sangat keras ini, berbagai macam budaya asing sudah sangat mudah masuk ke negara Indonesia melalui media sosial contohnya. Jadi, sebagai rakyat Indonesia harus bisa memilah dan memilih budaya asing mana yang sesuai atau cocok untuk diikuti dan yang terakhir yaitu menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai dan norma dalam masyarakat karena seseorang tidak bermoral dapat memuci kebencian satu sama lain jadi menjaga nilai dan norma dalam masyarakat itu sangatlah penting.
Penjelasan atau pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa tindak kriminalitas di Indonesia sangatlah banyak dan dapat berpengaruh terhadap negara Indonesia sendiri maka dari itu kita sebagai mahasiswa atau orang yang berpendidikan jangan sampai terpengaruh oleh hal-hal yang dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas. Akan tetapi, kita harus bisa mencegah atau mengatasi tindak kriminalitas yang terjadi di Indonesia.
Penulis: Lina Mufida (Mahasiswi Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang)