Sejuk.ID – “Toleransi dan kerukunan harus didepankan, jagalah saudara kita yang berbeda suku dan agama, meskipun diterpa musibah kita seharusnya menolongnya ketika mereka terjatuh kita harus siap membangunkannya.”
Indonesia merupakan negara multikultural artinya negara yang memiliki macam-macam Keanekaragaman budaya dan agama. Negara ini terdiri dari lebih dari 17.000 pulau dengan lebih dari 300 kelompok suku bangsa dan lebih dari 700 bahasa daerah yang berbeda.
Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang sangat multikultural di dunia.
Keanekaragamaan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan berbagai keunikan dan karakteristik yang berbeda dengan negara lain. Budaya Indonesia sangat dipengaruhi oleh kepercayaan dan agama yang berbeda yaitu Hindu, Budha, Islam, Kristen dan Konghuchu. Dengan keragaman tersebut, tentunya masyarakat bebas memilih agama dan kepercayaannya.
Kebebasan beragama dipahami sebagai asas bahwa setiap orang bebas memilih dan menjalankan agamanya serta mengamalkan ajaran agamanya secara utuh. Pada pandangan Islam, kebebasan beragama adalah bahwa setiap makhluk harus dilahirkan merdeka. Kebebasan mereka untuk hidup mutlak mutlak dalam segala hal, termasuk perjumpaan dengan kebenaran atau kebaikan.
Menurut Amad F. Yousif (1999), dalam sistem liberal Barat, agama adalah urusan manusia. Itu harus terpisah dari urusan gereja atau negara. Hak dalam kebebasan beragama merupakan hak nya manusia yang memungkinkan ia sanggup untuk menjawab dengan bebas panggilan dari kecintaan Tuhan dan untuk menjawab penciptanya. Hak manusia dia memilih untuk beriman kepada Tuhan masing-masing secara bebas termasuk dalam kerangka kebebasan hati nurani perorangan.
Tantangan hidup beragama di Indonesia saat ini bertolak pada persoalan kebebasan beragama dan faktanya adalah perbedaan agama. Indonesia sebagai warga negara Indonesia yang
memiliki banyak perbedaan khususnya dalam agama yang mengumatakan sikap menghargai dan menghormati kebebasan agama sehingga klaim yang lain keselamatan dan kebenaran antar agama menjadi tidak terletupkan secara frontal melalui konflik. Posisi kebebasan agama dalam lingkup hak asasi manusia kegiatan manusia dilindungi oleh pasal yang terkait dengan kebebasan beragama dan berpolitik (Frans sayogje, 2013:42).
Oleh karena itu, sangat tidak manusiawi jika kita segala macam membentuk dengan cara kekerasan maupun terpaksaan yang dari manapun. Menurut UUD 1945 kebebasan agama juga dijamin oleh konstintusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama bagi semua warga negara Indonesia. Pasal 29 menyatakan bahwa, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.”
Sementara itu, pada pasal 30 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu”.
Menurut pandangan dari Syafi’i Anwar, Direktur Eksekutif The Abdurrahman Wahid Center membahas mengenai konflik kebebasan beragama di Indonesia terutama berkaitan dengan agama mayoritas dan minoritas.
Konflik ini terjadi karena adanya kelompok yang ingin memaksa minoritas untuk mengikuti agama yang mayoritas atau karena adanya kebijakan yang merugikan minoritas agama. Oleh karena itu, Negara Indonesia menjadi rentan terjadi konflik antara umat beragama karena perbedaan tersebut.
Namun, dengan memahami bagaimana sifat dan sikap toleransi di Indonesia konflik tersebut dapat dicegah dengan cara toleransi. Pengertian toleransi itu sendiri ialah sikap manusia yang harus menghargai dan menghormati perbedaan antar sesama manusia. Adapun pengertian toleransi beragama ialah suatu sikap yang saling menghargai dan memahami antara penganut agama yang berbeda-beda. Dalam Islam, toleransi itu umat beragama yang telah diakui dan dipratikkan sejak zaman Nabi SAW
Islam memandang bahwa semua manusia itu sama di mata Allah SWT, tanpa terkecuali dari ras, suku ataupun agama. Oleh karena itu, setiap penganut agama harus memperlihatkan sikap toleransi terhadap umat beragama yang diyakini oleh orang lain.
Dalam konteks Islam, toleransi beragama bahwa setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaannya tanpa dihalangi oleh orang lain. Islam juga menegaskan pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama, serta tidak memaksa orang lain untuk memeluk agama yang sama.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga menegaskan bahwa orang-orang yang beriman harus berlaku adil dan tidak berbuat zalim terhadap siapa pun, bahkan terhadap orang-orang yang tidak beriman. Sebagai umat muslim, seharusnya kita mempelihatkan sikap toleransi terhadap orang-orang yang berbeda agama dengan kita. Manusia harus memperlihatkan rasa menghormati terhadap keyakinan mereka dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan hak kebebasan agama yang dimiliki oleh orang lain. Sikap toleransi ini harus digunakan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sosial maupun dalam hubungan bisnis ataupun politik.
Penulis: Else Rukmamaya (Mahasiswi Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang)