Opini

LGBT Menurut Tarjih, UUD 1945, dan HAM

4 Mins read

Sejuk.IDBand kenamaan Asal Inggris Coldplay dikabarkan akan manggung di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, pada 15 November 2023 mendatang, Animo yang tinggi itu. Hingga dikabarkan harga tiket mencapai belasan juta rupiah telah ludes di borong penggemar.

Disisi lain, sejumlah tokoh menuding Band yang di gawangi Chris Martin sebagai Vokalis ini diidentikan dengan simbol-simbol Komunitas “Pelangi” yang merupakan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) dan Laki-laki Suka Laki (LSL). Hal ini yang semakin mengundang berbagai kontroversi.

Namun toh show terbesar pasca Pandami Covid 19 ini justru seolah nyaris tiada aral menyusul statement Menteri Kordinator Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebutkan perilaku LGBT tidak bisa dilarang, karena Undang-Undangnya belum ada, meski belakangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini buru-buru mengklarifikasi, “Yang bisa melarang adalah norma agama,” ujarnya didepan Awak Media.

Tetapi, sebagian publik terlanjur menyebut statemen bahwa awal itu sebagai bentuk “dukungan”.

Padahal, publik mencatat pada saat Menteri Mahfud MD ini aktif memimpin MK terlibat langsung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Uji Materi (Judicial Review) terkait hal perilaku LGBT untuk mrmperoleh haknya di Indonesia tahun 2017.

Hal lain yang juga memberikan angin segar terhadap perhelatan akbar ini adalah Kebijakan Kementrian Ekonomi kreatif (Menkraf) Sandiago Uno telah mencium aroma manisnya uang di balik gelaran Band papan atas ini, sehingga show must go on.

Pro kontra semakin landai menyusul keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut tidak Ada larangan bagi Group Band mancanegara ini tampil di tanah air, asal tidak menampilkan hal-hal yang dilarang oleh norma agama, termasuk simbol-simbol LGBT dan LSL ditengah Umat yang mayoritss Muslim.

LGBT Menurut Tarjih Muhamnadiyah

Bagaimana Pandangan Muhammadiyah terkait dengan LGBT ?
Wakil Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menegaskan bahwa prilaku LGBT bukanlah hak asasi, melainkan penyakit yang harus disembuhkan.

Penyakit ini bisa disembuhkan dengan tekad dan kemauan dari orang yang bersangkutan. Menurutnya, LGBT adalah penyimpangan terhadap ajaran agama atau hukum alam. Negara harus ikut membantu mengarahkan agar orientasi seksual mereka kembali ke sunnatullah.

Lebih lanjut, dalam Fatwa Tarjih yang termaktub dalam buku Tanya Jawab Agama jilid IV disebutkan bahwa homoseks, hukumnya haram. Demikian pula dengan lesbian. Homo dalam Al-Qur’an disebut liwaath. Sedang lesbi dalam kitab fikih disebut sihaaq. Zina dilarang antara lain tersebut pada QS. Isra’ Ayat 32. Dalam ayat itu, zina dinyatakan perbuatan keji (fakhisyah). Demikian pula liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga dikategorikan dalam perbuatan yang keji (faakhisyah).

Seperti yang disebutkan pada QS. Al ‘Araaf Ayat 80 dan 81:
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلُوْطًا اِذْ قَا لَ لِقَوْمِهٖۤ اَتَأْتُوْنَ الْفَا حِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ

“Dan (kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya, engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh, kamu ini kaum yang melampaui batas.”

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اِنَّكُمْ لَـتَأْتُوْنَ الرِّجَا لَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَآءِ ۗ بَلْ اَنْـتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.””
(QS. Al-A’raf 7: Ayat 81)

Pada Ayat lanjutan ini menerangkan tentang siksa bagi kaum Sofom dan Homosexual sebagai mana juga di sebutakan dalam QS. An-Naml ayat 54 dan 55 yang menerangkan tentang siksaan Allah terhadap kaum Luth atas perbuatan mereka itu.

Mengenai lesbian, selain dikiaskan oleh ayat di atas, juga didasarkan pada Hadis riwayat Abu Ya’la yang dinyatakan perawi-perawinya kuat berbunyi: “Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina.” Riwayat Ath-Thabrany dengan lafadh yang sedikit berbeda: “Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.” (tersebut dalam Majma’uzzawid 6:256 dan pada al Fiqhul Islamy 6:24).

Perilaku LGBT Menurut HAM

Hak asasi manusia di dunia menganut dua kutub, yakni kutub Barat yang menganut prinsip ‘Universalism Human right’ dan kutub Timur yang menganut tafsir “Particularism Human Right.”

Penganut tafsir Universalism adalah pemahaman kebebasan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan hasrat biologis. Tanpa ada larangan atau batasan tertentu oleh siapa pun, bahkan agama dan negara tidak harus intervensi. Tafsir inilah yang diikuti oleh dunia Barat para penganut sekulerisme dan kebebasan dengan dalih HAM. Sementara, penganut tafsir particularism meyakini bahwa kebebasan yang diadopsi oleh negara harus berdasarkan agama yang dituangkan dalam konstitusi.

Penganut ini adalah negara-negara yang masih berpegang teguh pada keyakinanya beragama dan adat istiadat terutama negara mayoritas muslim. Meski pun faktanya memang nyaris semua agama menolak prilaku LGBT, Laki-laki Suka Laki (LSL), free seks, dan sejenisnya.

Penganut particularism meyakini teori hukum dan masyarakat memberikan panduan bahwa hukum dibuat harus berlandaskan agama. Menurut Caessy Ware seorang pakar hukum, jika masyarakat menghendaki suatu norma diciptakan maka hukum dapat dibuat sesuai kesepaktan dengan dalil kebermanfaatan dan pelayanan terhadap norma ketertiban serta keamanan suatu negara.

Sejarah mencatat, sejak ratusan tahun lalu hukum Islam lebih dulu selangkah lebih maju terkait hukum sebagai kebutuhan pada kondisi tertentu demi kebermanfaatan. Laa yunkaru Taghoyyirul ahkam bitaghoyyirul azmaan wal amkaan wal waa’id. Hukum itu bisa dinamis berubah berdasarkan tempatnya, masyarakatnya dan situasinya (Ibnul Qayyim).

Perilaku LGBT Menurut UUD 1945

Pada konteks budaya Indonesia, pasca deklarasi Kairo tahun 1998, konstitusi negara kita telah menyapakati bahwa agama sebagai rujukan hukum dan telah ditandatangani Pemerintah menjadi dasar hukum, dituangkan dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2, bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU. Sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Berdasarkan konstitusi yang telah diatur oleh Pemerintah, maka jelas kebebasan seseorang tidak mungkin bisa tanpa mengganggu kebebasan orang lain.

Pasal 28J Ayat (2) seolah menjadi tembok besar pembatasan dan penegasan bahwa kebebasan seseorang tidak boleh melanggar kebebasan orang lain. Pasal ini menjadi semacam katup pengamanan agar kebebasan seseorang tidak disalahgunakan untuk mengancam kebebasan orang lain. Sistem demokrasi mensyaratkan ada kebebasan adalah betul, tetapi kebebasan itu juga tentu wajib menghormati kebebasan orang lain.

Desain kebebasan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 1945 ini penting untuk menjamin kebebasan yang dapat dilaksanakan tanpa melanggar kebebasan orang lain. Jika ada kebebasan yang bernama hak asasi manusia (HAM), sudah seyogianya ada juga yang bernama kewajiban asasi manusia (KAM) atau kewajiban menghormati kebebasan orang lain.

Mari para orang tua, kita pastikan generasi kita terhindar dari pergaulan dan perilaku yang menyimpang dari norma agama, khususnya virus LGBT dan LSL yang belakanfan makin wanted dikampanyekan melalui bebagai cars.

Pola terbaik untuk membentengi adalah penanaman nilai agama dan menggunakan media sosial dengan bijak dan produktif bagi perkembangan jiwa anak. Serta, memastikan anak dalam pergaulan sehat dengan pola hidup teratur. Wallohu ‘alamu bishowaab.

Penulis : Muhammad Roissudin, M.Pd. Dosen AlK UM Surabaya dan Majelis Tabligh PWM Jawa Timur)

844 posts

About author
Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama.
Articles
    Related posts
    Opini

    Membaca Demokrasi dan Efisiensi

    3 Mins read
    Opini

    Kata-kata sebagai Medium Perjumpaan Dua Ruh

    3 Mins read
    Opini

    Ketua Umum PC IMM Bima: Bima Rawan Korupsi, Upaya Preventif Harus Segera Dilakukan

    2 Mins read

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *