Sejuk.ID – Indonesia adalah negara hukum, yang di mana negara hukum dapat diartikan sebagai negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.
Hukum dari suatu negara itu sendiri bisa melemah dikarenakan lemahnya kualitas dari penegak hukum itu sendiri. Lemahnya dari penegak hukum itu sendiri diakibatkan rendahnya moralitas yang dimilki oleh para penegak hukum. Salah satu hal yang bisa dikatakan bahwa rendahnnya moralitas yang dimiliki para penegak hukum adalah apabila para penegak hukum tersebut masih ternilai dengan angka.
Ciri umum dari lemahnya hukum itu sendiri biasanya ditandai dengan kinerja para penegak hukum yang seringkali dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat. Hukum yang dianggap sebagai cara untuk mencari keadilan bagi masyarakat malah memberikan rasa ketidakadilan terhadap masyarakatnya. Jika hukum di suatu negara lemah, maka hukum di suatu negara tersebut akan menjadi hukum rimba. Maksud dari hukum rimba itu sendiri adalah di mana yang kuat akan selalu berkuasa dan yang akan makin merana. Jika hukum seperti ini terus berlanjut, maka hukum di negara tersebut akan menjadi sebuah permainan untuk menjaga kekuasaan. Karena hukum tersebut sudah tidak mencerninkan keadilan.
Yang menjadikan hukum tersebut tidak adil, karena hukum tersebut sudah menjadi komoditas. Mengapa saya mengatakan hukum tersebut sudah menjadi komoditas?, karena hukum tersebut masih ternilai dengan angka. Karena itulah jika hukum di suatu negara masih ternilai dengan angka, maka orang yang memiliki angka tersebut bisa membeli hukum tersebut dan mempermainkan hukum tersebut dengan sesuka hati mereka.
Akibatnya adalah orang yang tidak memiliki angka tersebut tidak akan memiliki kuasa atas hukum tersebut, dan disitulah letak terjadinya “Ketidakadilan”.
Akibat dari ketidakadilan tersebut diantaranya yaitu, pihak-pihak tertentu dapat bertindak dengan sesuka hati. Tindakan kriminalitas akan makin merajalela dan korupsi akan makin menjamur. Distribusi hak dan kewajiban tidak lagi seimbang, si kaya akan makin kaya dan si miskin makin miskin dan tidak memiliki harapan.
Hukum di Indonesia sendiri adalah permasalahan yang cukup serius. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sangat memprihatinkan. Permasalahan ini dikarenakan oleh lemahnya penegakan hukum itu sendiri. Banyak masyarakat merasa bahwa hukum di Indonesia seperti sebilah pisau, artinya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam hal ini seharusnya penegakan hukum di indonesia tidak boleh pandang piih dan harus memberikan rasa keadilan terhadap semua masyarakatnya. Penegakan hukum juga seharusnya bisa bertanggung jawab, memberi kepastian kepada setiap masyarakat dengan tidak memihak kepada salah satu pihak dan tidak mudah di intervensi.
Membahas tentang penegakan hukum di Indonesia, banyak sekali problematika hukum yang terjadi dan perlu di perbaiki kembali untuk menjadikan hukum di Indonesia lebih baik lagi kedepannya. Masalah penegakan hukum di Indonesia sendiri adalah permasalahan yang sangat serius. Hukum di Indonesia saat ini adalah hukum yang sedang dalam kondisi kacau balau. Bisa kita lihat bersama, dengan adanya pemberitaan di Televisi maupun media daring lainnya yang bisa kita simpulkan bahwa kondisi hukum di Indonesia sedang dalam kondisi kacau balau. Contoh kecil dari lemahnya hukum di Indonesia adalah seperti banyaknya penilangan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, tidak sedikit pengendara yang tidak ingin disidang di pengadilan dan memilih jalur “damai di tempat” dengan pihak penegak hukum tersebut. Hal ini sudah bertahun-tahun terjadi bahkan sudah menjadi rahasia umum.
Akibatnya, muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum. Jika kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum sudah mulai hilang maka dampak yang akan terjadi adalah masyarakat akan menganggap remeh terhadap aturan yang ada. Karena hukum dari aturan tersebut sudah lagi tidak dianggap mengikat.
Dapat kita lihat dari masa ke masa sebenarnya hukum di Indonesia sendiri belum diorientasikan atau diarahkan untuk mewujudkan keadilan. Hukum di Indonesia cenderung digunakan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan oleh para penguasa negara. Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribmi.
Pada masa Presiden Soekarno hukum digunakan sebagai alat untuk revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto digunakan sebagai alat untuk pembangunan. Adapun masa reformasi sampai saat ini hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Pada hakekatnya, salah satu dibentuknya hukum adalah sarana untuk mendapatkan atau menegakkan keadilan. Namun nyatanya ada beberapa hukum yang mengesampingkan keadilan karena dalam proses pembuatanya hanya melihat dari salah satu perspektif saja terhadap peristiwa atau kejadian yang ada. Karena hukum dan keadilan seharusnya berjalan secara beriringan. Penegak hukum perlu untuk menegakkan hukum namun juga penting untuk memperhatikan sisi keadilan.
Salah satu solusi terhadap lemahnya hukum di Indonesia menurut saya adalah dengan cara membuat atau mencari pemimpin dan penegak hukum yang memiliki moral yang baik, Karena nilai moral itu sendiri meliputi kejujuran, keadilan, toleransi, kebaikan, dan tanggung jawab. Saat ini yang diperlukan indonesia bukanlah mencari pemimpin maupun penegak hukum yang hanya pintar dan cerdas saja, melainkan orang yang juga memilki moral yang baik. Karena hukum itu sendiri seperti sebuah pisau, pisau itu sendiri akan bermanfaat jika digunakan oleh orang tepat. Dan sebaliknya, pisau tersebut akan menjadi sangat berbahaya jika yang menggunakannya adalah para kriminal atau orang yang jahat.
Penulis : Muhammad Manziluddin (Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang)