NEW!Incredible offer for our exclusive subscribers! Read More
Opini

Tom Lembong dan Penyalahgunaan Kekuasaan

3 Mins read

Oleh : Bambang Prakoso (Dosen Ilmu Perpustakaan FISIP UWKS dan Ketua GPMB Jawa Timur)

SEJUK.ID – Ruang publik terus tercemar oleh polusi drama penegakan hukum yang sarat rekayasa politik. Tuduhan korupsi yang tak pernah dilakukan dan tak pernah terbukti dipaksakan hingga menjadikan seseorang penghuni rumah pesakitan selama lebih dari sembilan bulan. Ini bukan sekadar proses hukum—ini adalah pencemaran nama baik, penghancuran martabat, perampasan harga diri, dan penghilangan kemerdekaan seseorang.

Masyarakat tak pernah berhenti menyaksikan perilaku penyelenggara negara yang menunjukkan kecenderungan animalitas. Peristiwa ini tak bisa dimaklumi dan menjadi catatan keprihatinan kolektif. Wajah hukum semakin buruk dan absurd, dan sejarah akan mencatat peristiwa kelam ini selamanya.

Salah satu putra terbaik bangsa dengan rekam jejak bersih dan berintegritas justru menjadi korban proses hukum yang berjalan tanpa pertimbangan nurani. Tom Lembong diseret ke ruang sidang bukan karena kesalahan atau korupsi, melainkan karena konspirasi politik yang keji—politik yang kehilangan prinsip dan fatsoen.

Abolisi untuk Tom Lembong

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi penanda bahwa negara masih memiliki ruang untuk mendengar nurani publik, sekaligus membersihkan ruang publik dari kekacauan moral. Ketika proses hukum tersesat dalam labirin kepentingan politik, tekanan moral dari masyarakat menjadi cahaya yang menuntun negara kembali ke rel konstitusional. Ini bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan akal sehat, rasa keadilan, dan suara rakyat yang tak pernah lelah menyuarakan kebenaran.

Dalam sejarah republik ini, abolisi secara formal tercatat hanya diberikan sembilan kali: tiga kali pada era Soekarno, satu kali di masa Soeharto, dua kali di era Habibie, satu kali pada masa pemerintahan Gus Dur, satu kali di era Presiden SBY, dan satu kali di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. Berbeda dengan amnesti yang lebih lazim dan luas cakupannya, abolisi bersifat selektif dan menandai keberanian negara mengakui adanya cacat keadilan dalam proses hukum terhadap individu tertentu.

Baca Juga:  Media Sosial: Dinamika Aktivisme Digital

Abolisi merupakan hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Abolisi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Merujuk pada Pasal 4, abolisi adalah penghentian tuntutan pidana. Artinya, abolisi menghapus proses penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang, seolah-olah tuntutan pidana itu tak pernah ada. Berbeda dengan amnesti yang merupakan pengampunan atas tindak pidana yang telah dilakukan, abolisi berlaku sebelum ada vonis tetap.

Dengan pertimbangan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden secara resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan bentuk koreksi konstitusional terhadap proses hukum yang sejak awal penuh kejanggalan, ketidakadilan, dan aroma politisasi.

Vonis Hakim dan Rekayasa Hukum

Tuduhan penyalahgunaan wewenang jabatan kepada Tom Lembong dalam persidangan tidak terbukti. Semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan, bahkan atas dasar perintah dari Presiden saat itu sebagai pemegang otoritas yang sah. Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dapat dipidana sesuai Pasal 51 Ayat (1) KUHP.

Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi pun tidak terbukti. Substansi unsur tersebut berbentuk konjungsi subordinatif, yang berarti bahwa tindakan memperkaya orang lain atau korporasi merupakan bentuk tidak langsung dari memperkaya diri sendiri. Faktanya, tidak ada aliran dana ke Tom Lembong, sehingga unsur ini gugur.

Terkait dugaan kerugian negara, hakim menghitung sendiri nilai kerugian negara dan menetapkannya sebesar Rp194,7 miliar. Ironisnya, nominal tersebut hanyalah potensi keuntungan yang seharusnya diterima PPI dari perusahaan importir gula yang ditunjuk. Bukan kerugian nyata. Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara harus bersifat nyata—bukan sekadar potensi. Dasar perhitungan hakim pun menyesatkan karena faktanya, PPI sebagai BUMN justru memperoleh keuntungan sekitar Rp32,1 miliar.

Baca Juga:  IMM Makassar sebagai Laboratorium Intelektual

Gelombang Dukungan untuk Tom Lembong

Gelombang kritik datang dari masyarakat sipil, akademisi, tokoh bangsa, dan publik luas yang menolak diam menyaksikan ketidakadilan yang dipertontonkan secara terang-terangan. Di ruang-ruang diskusi hingga di berbagai platform media sosial, suara-suara itu menjelma menjadi kesadaran kolektif. Mereka tidak tunduk, dan terus menuntut agar hukum dikembalikan ke relnya.

Besarnya dukungan kepada Tom Lembong bukan semata karena empati, melainkan karena pemahaman mendalam terhadap substansi perkara. Masyarakat dengan mudah dapat memahami karena Tom Lembong dan penasihat hukumnya mampu menyajikan fakta-fakta persidangan secara jernih. Narasi yang dibangun dalam konferensi pers logis dan mudah diterima akal sehat. Ini bukan perkara hukum biasa, tetapi cerminan nyata dari penyalahgunaan kekuasaan yang harus dilawan.

Dari peristiwa ini, suara publik bersatu menjadi desakan moral yang tak terbendung. Desakan yang muncul bukan karena agitasi, melainkan karena kebenaran yang begitu terang hingga tak bisa diabaikan. Tidak ada ruang untuk diam. Sebab jika kita diam saat hukum dibajak, maka esok hari tak akan ada ruang aman bagi siapa pun. Kekuasaan akan berubah menjadi alat saling sandera.

1086 posts

About author
Penulis buku Dahsyatnya Surah Yusuf: Strategi Hidup dari Seorang Nabi (2025), Kenapa Harus Berubah? Karena Tuhan Sesayang Itu (2024), dan Luwesitas IMM (2023). Akun IG : iamfaris.28
Articles
Related posts
Opini

Melawan Kemapanan: Berani Tidak Disukai dalam Perspektif Psikologi dan Islam

3 Mins read
Oleh: Annas Firmansyah, Aktivis Muhammadiyah SEJUK.ID – Di tengah masyarakat modern, banyak orang menjalani hidup dengan satu tujuan tak tertulis: diterima. Kita…
Opini

Mengawali Tahun dengan Literasi: Bentuk Ikhtiar Merawat Cara Berpikir dan Bertindak

4 Mins read
Oleh: Noval Sahnitri, S.Pd., Founder Pustakaloka Cendekia Cabang Kota Metro dan Mahasiswa Magister Pendidikan Agama Islam UM Metro SEJUK.ID – Dunia digital…
Opini

Berakhirnya Era Politik Pencitraan

4 Mins read
Oleh: Annas Firmansyah, Aktivis Muhammadiyah SEJUK.ID – Di tengah bencana alam yang melanda Aceh dan Sumatera, publik Indonesia justru disuguhi tontonan lain…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *