ArtikelOpini

Puasa, Kesabaran, dan Menghormati Sesama

4 Mins read

(Sumber Gambar: Redaksi Sejuk.ID)

Antara kesabaran dan puasa merupakan dua hal yang saling berkait-kelindan. Sabar adalah puasa, begitu juga puasa adalah sabar, demikian sebagaimana dikemukakan Mujahid. Puasa dikatakan sabar karena puasa mengandung pengertian menahan makan-minum (dari terbitnya fajar sama terbenamnya matahari). Oleh karena itu bulan Ramadhan juga dinamai dengan bulan kesabaran (syahr ash-shabr). Jika puasa identik dengan sabar, maka orang yang berpuasa (ash-sha`im) bisa juga dikatakan orang yang sabar (ash-shabir).

Menjadi orang sabar memang tidaklah semudah membalik telapak tangan. Ada jalan berliku yang harus dilaluinya. Salah satunya adalah dengan berpuasa. Dengan berpuasa sebenarnya kita sedang dilatih untuk menjadi penyabar. Termasuk juga kesabaran dalam menghargai orang-orang yang memang tidak diwajibkan berpuasa atau yang diperbolehkan tidak berpuasa karena ada alasan syar’i, seperti perempuan yang sedang haid, perempuan yang sedang hamil, anak-anak, orang yang tua-renta, orang yang mengalami sakit akut, dan orang-orang yang menempuh perjalanan jauh bukan dengan tujuan maksiat atau musafir. Orang yang tidak berpuasa memang sudah seharusnya menghargai orang yang berpuasa. Tetapi orang yang berpuasa juga dituntut untuk menghormati pihak-pihak yang tidak menjalankan puasa. Jadi kedua belah pihak dituntut untuk saling menghargai satu sama lainnya.

Lantas bagaimana sikap orang yang berpuasa terhadap orang yang tidak berpuasa atau sebaliknya? Mereka saling menghargai satu sama lainnya, yang berpuasa tidak mencela yang tidak berpuasa, begitu sebaliknya yang tidak berpuasa juga tidak mencela yang berpuasa. Sabda Rasullah; Dari Anas ra, ia berkata, “kita pernah bepergian bersama Rasulullah saw pada bulan Ramadlan, sebagian di antara kita ada yang berpuasa, dan sebagian yang lain ada yang tidak berpuasa. Orang yang berpuasa tidak mencela kepada orang yang tidak berpuasa, dan orang yang tidak berpuasa (juga) tidak mencela orang yang berpuasa”.

Pengertian orang yang berpuasa tidak mencela kepada orang yang tidak berpuasa begitu juga sebaliknya, adalah bahwa orang yang berpuasa tidak boleh mengingkari ketidakpuasaan orang yang tidak berpuasa, begitu juga sebaliknya. Sebab, ketika seseorang bepergian jauh boleh memilih antara puasa dan tidak. Nuruddin bin Abdul Hadi Abu al-Hasan as-Sanadi, menyatakan bahwa; “Secara agama orang yang berpuasa tidak boleh mengingkari ketidakpuasaannya orang yang tidak puas, dan tidak boleh juga orang yang tidak berpuasa mengingkari puasanya orang yang berpuasa. Karena keduanya (tidak berpuasa atau puasa bagi musafir) itu boleh” 84 Riwayat dari Anas bin Malik ra di atas setidaknya bisa dijadikan sebagai acuan tentang sikap saling menghargai antara orang yang menjalankan puasa dan yang tidak.

Dalam hukum fikih, puasa diwajibkan hanya kepada orang-orang yang telah memenuhi persyaratan. Tanpa syarat tersebut terpenuhi, maka hukum puasa menjadi gugur. Beberapa syarat wajibnya puasa adalah: (1). Muslim, yaitu pemeluk agama Islam. (2). Mukallaf, yaitu orang yang berakal sehingga terkena kewajiban melakukan ibadah. (3). Mampu (menjalankan) puasa. (4). Menetap di suatu tempat (tidak bepergian). (5). Tidak memiliki penghalang. Lantas, bagaimana dengan orang yang tidak wajib berpuasa Ramadhan? Berdasarkan syarat tersebut, seseorang tidak wajib berpuasa manakala:

  1. Non Muslim (tidak beragama Islam).
  2. Anak kecil dan orang yang tidak berakal (gila).
  3. Orang sakit, atau lanjut usia.
  4. Orang yang dalam perjalanan.
  5. Perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas setelah melahirkan.

Sikap Menghormati Orang Tidak Puasa

Angka-angka tersebut, tentu saja bisa diperdebatkan. Tetapi syariat yang tidak mewajibkan lima golongan orang tidak berpuasa, memilki landasan hukum yang kuat, yakni bersumber dari Al Qur’an, hadits dan ijma ulama. Pertanyaannya, lantas bagaimana Islam memberikan tuntutan untuk menghormati orang yang tidak berpuasa?

  1. Perbedaan yang terjadi di dunia ini merupakan sunatullah Secara alamiah, manusia diciptakan dalam bentuk yang berbeda. Al Qur’an menegaskan; “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersukusuku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.(QS. Al-Hujurat [49]: 13). Dengan demikian, perbedaan yang terjadi di dunia ini merupakan sunatullah.
  2. Sikap dan prasangka positip (husnudzon) terhadap perbedaan Sebagai umat Islam harus mengembangkan sikap dan prasangka positip (husnudzon) terhadap perbedaan, baik itu suku, agama, ras, golongan, dan jenis kelamin. Meniadakan perbedaan adalah sesuatu yang mustahil. Karena itu kita diperintahkan untuk bersikap positif dalam menerima perbedaan. Tidak sekedar menerima perbedaan koeksistensi sosiologis, tetapi memahamai sumber sumber perbedaan dan menerima mereka yang berbeda sebagai bagian integral masyarakat. (Mu’ti, 2009). Al Qur’an menegaskan; “Tiada paksaan untuk (memeluk) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. “(QS. Al-Baqarah, [2]: 256).
  3. Umat Islam memiliki kewajiban untuk membangun tanggung jawab sosial bersama. Berbeda bukan berarti tidak bisa bergotong royong. Bahkan semua ajaran agama dan tradisi budaya masing-masing suku di Indonesia mengajarkan untuk saling membantu, sinergi dan berbagi. Dalam kehidupan masyarakat, kita mengenal budaya dan tradisi asah, asih dan asuh, pela gendong, gotong rotong dan sebagainya. Meski secara teologis dan sosiologis bersifat ekslusiv, agama dan budaya memiliki universalitas misi kemanusiaan. Dalam Islam, keimanan seseorang tidak akan sempurna jika tidak diimbangi dengan amal saleh; yakni berbuat kebajikan yang memberikan manfaat untuk sesama. Al Qur’an menegaskan “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS An-Nisa [4]: 2).
  4. Memfasilitasi dan mengakomodir mereka yang berbeda, sehingga dapat menjalankan agama sesuai keyakinannya Dalam piagam Madinah, semua komunitas tanpa membedakan agama dan etnis, disebut sebagai “ummat”. Sebagai penghormatan terhadap tamu dan keyakinan, Nabi Muhammad Saw mengizinkan kaum Nasrani Najran menunaikan salat di Masjidnya,(Mu’ti, 2009).

Dengan demikian, jika ada warung makan atau restoran yang tetap buka di siang hari pada bulan puasa, jika dalam konteks adalah memfasilitasi orang-orang yang tidak berpuasa, maka tentu kita harus bersyukur. Karena masih ada kepedulian terhadap mereka yang tidak berpuasa. Tentu saja dengan syarat tidak buka secara sembarangan, tetapi dengan tetap menjaga dan menghormati mereka yang berpuasa. Demikian apa yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi kalangan yang tidak menjalankan ibadah puasa maupun yang menjalankan puasa hendaknya saling menghargai dan menghormati satu sama lainya.

34 posts

About author
Penulis adalah Alumnus Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang.
Articles
Related posts
Opini

Maafkan Semua Kesalahan

2 Mins read
Opini

Risiko Menunda Pernikahan dengan Pasangan

3 Mins read
Opini

SUDAH TAPI BELUM; analisis linguistik

2 Mins read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *