Sejuk.ID – Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi perbincangan hangat di Indonesia semenjak disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. UU ini dikenal memiliki sisi kontroversial, karena di satu sisi dianggap bisa membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, namun disisi lain dikhawatirkan bisa mengorbankan hak-hak pekerja dan lingkungan hidup. Polemik ini semakin memanas setelah berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat di Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dari UU Ciptaker ini adalah terkait upah minimum. Dalam UU ini, upah minimum dapat ditetapkan melalui perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja, bukan lagi melalui peraturan daerah. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing industri di Indonesia, namun disisi lain bisa mengurangi perlindungan bagi pekerja yang memiliki bargaining power rendah. Selain itu, UU ini juga memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa harus mendapat persetujuan dari pekerja terlebih dahulu, yang tentunya menjadi kekhawatiran bagi para pekerja.
Di sisi lingkungan hidup, UU Ciptaker juga menuai kritik. UU ini menghapuskan kewajiban untuk melaksanakan studi lingkungan hidup (AMDAL) bagi usaha kecil dan menengah, yang dianggap dapat membuka ruang bagi praktik-praktik yang merusak lingkungan hidup. Selain itu, UU ini juga menghilangkan batasan atas jumlah limbah yang dapat dibuang oleh industri, yang juga menjadi kekhawatiran bagi lingkungan hidup.
Namun demikian, UU Ciptaker tidak sepenuhnya buruk dan mengorbankan masyarakat. Ada beberapa aspek positif dalam UU ini yang dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Misalnya, UU Ciptaker menyederhanakan prosedur perizinan investasi yang sebelumnya terlalu rumit dan memakan waktu lama. Hal ini diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan investasi di Indonesia dan mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Selain itu, UU Ciptaker juga menjamin perlindungan bagi pekerja informal dan buruh migran, yang sebelumnya terlalu terpinggirkan. Berikut adalah beberapa hak yang dijamin oleh UU Ciptaker untuk pekerja informal dan buruh migran: Pekerja informal dan buruh migran memiliki hak atas perlindungan sosial, termasuk hak atas kesehatan dan jaminan sosial.
UU Ciptaker memberikan perlindungan terhadap diskriminasi dan pelecehan yang terjadi terhadap pekerja informal dan buruh migran. UU ini juga memberikan akes yang lebih mudah bagi pekerja informal dan buruh migran untuk mengakses pelatihan dan pendidikan, sehingga mereka bisa meningkatkan keterampilan dan kualifikasi yang diperlukan dalam dunia kerja. UU Ciptaker juga menjamin bahwa pekerja PT informal dan buruh migran akan diberikan upah yang setara dengan pekerja formal yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sama.
UU ini juga memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan buruh migran yang mengalami PHK yang tidak adil, seperti PHK yang dilakukan secara sepihak atau tanpa alasan yang jelas.
Dengan dijaminnya hak-hak bagi pekerja informal dan buruh migran oleh UU Cipta Kerja, diharapkan mereka bisa mendapatkan perlindungan dan dukungan yang lebih besar dalam dunia kerja, serta mendapatkan akses yang lebih mudah untuk meningkatkan kualifikasi dan keterampilan yang diperlukan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keseimbangan sosial-ekonomi di Indonesia.
Sejumlah kritikus mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memberikan lebih banyak kelonggaran bagi perusahaan dan mengabaikan hak-hak buruh, sehingga berpotensi merugikan kondisi kerja dan upah pekerja. Namun, pendukung undang-undang tersebut mengatakan bahwa UU Cipta Kerja akan membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak di Indonesia. Sebagai negara berkembang, Indonesia tentunya membutuhkan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi agar bisa bersaing dangan negara-negara lain.
Namun, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu berjalan sejalan dengan perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, dalam UU Cipta Kerja ini, pemerintah mencoba mengakomodasi kepentingan para pengusaha dan investor dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan hidup.
Jadi, apakah UU Cipta Kerja membangun atau mengorbankan masyarakat? Dari satu sisi, UU Cipta Kerja bisa dianggap sebagai upaya untuk membangun perekonomian Indonesia dan menciptakan lapangan pekerjaan baru. UU Cipta Kerja mempermudah perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia dengan memberikan insentif pajak dan mempercepat proses perizinan investasi. UU ini juga diharapkan mendorong perusahaan untuk memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan kepada pekerja, sehingga meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia di kancah global. Dengan demikian, UU Cipta Kerja dapat membantu membangun perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun disisi lain, beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, seperti kemudahan perusahaan untuk melakukan PHK dan mempekerjakan pekerja kontrak dengan durasi yang lebih lama, juga dapat dianggap merugikan hak-hak buruh dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dikarenakan pekerja kontrak memiliki hak-hak yang lebih sedikit dibandingkan dengan pekerja tetap dan berpotensi memperburuk kondisi kerja. Selain itu, pengahapusan sistem upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat di daerah yamg memiliki upah minimum yang lebih rendah. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja bisa dianggap sebagai mengorbankan hak-hak buruh dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Muhammad Duha Zainullah (Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang)