Sejuk.ID – Penanganan pelanggaran pemilu sedianya menjadi tugas pengawas pemilu. Kesiapan sarana dan sumber daya manusia menjadi mutlak. Pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu pada umumnya menjadi penegak demokrasi melalui penanganan pelanggaran yang timbul pada saat berjalannya tahapan pemilu.
Pelanggaran pemilu secara yuridis menjadi wewenang Bawaslu pada umumnya untuk menindaknya. Tahapan pemilu akan bergulir. Oleh karena itu, Bawaslu Sumedang secara khusus harus mempersiapkan diri baik sarana maupun sumber daya manusia yang mumpuni, ujar Dr, Iu Rusliana, M.Si (Akademisi, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung) saat menjadi nara sumber di kantor Bawaslu Sumedang, dalam kegiatan Diskusi Tematik Rapat persiapan Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema “Rambu-rambu tindak Pidana Pemilu” pada Rabu, (16/11/2022) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang.
Ade Sunarya, S.Pd, M.Pd, MH komisioner Bawaslu Sumedang Kordiv penanganan pelanggaran dan data informasi menambahkan, Penanganan pelanggaran pemilu dikristalisasi dalam tiga poin yakni penerimaan laporan, klarifikasi dan produk penanganan pelanggaran yaitu putusan ataupun rekomendasi. Poin klarifikasi tentunya akan menjadi titik penting karena pengawas pemilu akan diuji kesiapannya mengenai teknik klarifikasi yang pada tujuannya menggali keterangan baik itu dari pihak pelapor, terlapor, saksi maupun ahli.
Pada akhir diskusi, Ade mengajak para Staf untuk terus meningkatkan kualitas pemahaman terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu agar nantinya dapat melaksanakan tugas penegakkan hukum secara maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Dodi Partawijaya)