Sejuk.ID – Kerukunan dalam islam diberi istilah “tasamuh“ atau toleransi. Sehingga yang dimaksud dengan toleransi adalah kerukunan social kemasyarakatan karena qaidah telah digariskan secara jelas dan ditegaskan dalam Al –Qur’an dan Hadist. Manusia diciptakan oleh Allah sebagai mahkluk social yang membutuhkan hubungan dan interaksi social memanusiakan dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan social masyarakat umat islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa maupun agama. Dengan tolong menolong dan kerjasama, masyarakat diharapkan bias hidup rukun dan damai dengan sesamanya.
Kata islam berarti damai, selamat, taat dan patuh. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa agama islam adalah agama yang mengandung ajaran untuk menciptakan kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan hidup umat manusia khususnya dari seluruh alam pada umatnya maupun sesamanya. Agama Islam adalah agama yang Allah turunkan sejak manusia pertama, Nabi pertama yaitu Nabi Adam a.s.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beberapa agama, yaitu di tandai dengan keanaekaragaman agama yang mempunyai kecenderungan identitas agama masing – masing dan berpotensi konflik. Indonesia merupakan masyarakat Multikultural, maksudnya adalah memiliki keanekaragaman budaya, bahasa, ras maupun agama.
Dari keanekaragaman tersebut, terjadilah perbedaan yang dianut oleh masing–masing masyarakat Indonesia. Jika perbedaan tersebut tidak terpelihara dengan baik, maka menimbulkan konflik antar umat beragama yang menjadi nilai dasar agama itu sendiri yaitu kedamaian, saling tolong menolong serta saling menghormati.
Menurut Ghazali (2005: 13) kerukunan mengandung pengertian kondisi sosial hubungan antar umat beragama. Proses “rukun” adalah upaya penyadaran dalam beragama dapat dilakukan melalui upaya penyamaan visi, pemahaman, dan kesadaran terhadap eksistensi agama-agama, yaitu setiap agama secara esensial memiliki nilai-nilai universal yang dapat diterima oleh tiap-tiap pihak yang berbeda keyakinan. Melarang berbuat jahat dan mengharuskan berbuat baik adalah salah satu nilai universal yang diajarkan oleh semua agama.
Menurut Irwansyah (2008: 1) kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran Asyari Nur (2008: 1) menyebutkan kerukunan umat beragama adalah merupakan bagian dari kerukunan nasional. Ia menjadi inti dari kedamaian, ketentraman, dan keharmonisan dalam masyarakat. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kerukunan beragama di tengah keanekaragaman budaya merupakan aset dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa, Pancasila telah teruji sebagai alternatif yang paling tepat untuk mempersatukan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk di bawah suatu tatanan yang inklusif dan demokratis. Sayangnya wacana mengenai Pancasila seolah lenyap seiring dengan berlangsungnya reformasi.
Berbagai macam kendala yang sering kita hadapi dalam mensukseskan kerukunan antar umat beragama di Indonesia, dari luar maupun dalam negeri kita sendiri. Namun dengan kendala tersebut warga Indonesia selalu optimis, bahwa dengan banyaknya agama yang ada di Indonesia, maka banyak pula solusi untuk menghadapi kendala-kendala tersebut. Dari berbagai pihak telah sepakat untuk mencapai tujuan kerukunan antar umat beragama di Indonesia seperti masyarakat dari berbagai golongan, pemerintah, dan organisasi-organisasi agama yang banyak berperan aktif dalam masyarakat. Keharmonisan dalam komunikasi antar sesama penganut agama adalah tujuan dari kerukunan beragama, agar terciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan hingga konflik agama.
Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kerukunan antar umat beragama agama adalah asas-asas atau dasar yang dijadikan untuk menciptakan suasana damai, tentram, harmonis dalam masyarakat yang dilandasi sikap toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaram agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.
Peranan Pemerintah Dalam Membina Kehidupan Beragama
Setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, pemerintah pada tanggal 3 Januari 1946 menetapkan berdirinya Departemen Agama RI dengan tugas pokok, yaitu menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang agama. Penyelenggaraan tugas pokok Departemen Agama itu, diantara lain berbentuk bimbingan, pembinaan dan pelayanan terhadap kehidupan beragama, sama sekali tidak mencampuri masalah aqidah dan kehidupan intern masing-masing agama dan pemeluknya. Namun, pemerintah perlu mengatur kehidupan ekstern mereka, yaitu dalam hubungan kenegaraan dan kehidupan antar pemeluk agama yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Buku Pedoman Dasar Kehidupan Beragama tahun 1985-1986 Bab IV halaman 49 disebutkan hal-hal sebagai berikut.
- Kerukunan hidup beragama adalah proses yang dinamis yang berlangsung sejalan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
- Pembinaan kerukunan hidup beragama adalah upaya yang dilaksanakan secara sadar, berencana, terarah, teratur, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kerukunan hidup beragama dengan:
- 1) Menanamkan pengertian akan nilai kehidupan bermasyarakat yang mampu mendukung kerukunan hidup beragama.
- 2) Mengusahakan lingkungan dan keadaan yang mampu menunjang sikap dan tingkah laku yang mengarah kepadakerukunan hidup beragama.
- 3) Menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan tingkah laku yang mewujudkan kerukunan hidup beragama.
- Kondisi umat beragama di Indonesia. Pelaksanaan pembinaan kerukunan hidup beragama dimaksudkan agar umat beragama mampu menjadi subjek pembangunan yang bertanggung jawab, khususnya pembinaan kerukunan hidup beragama.
Umat beragama Indonesia mempunyai kondisi yang positif untuk terus dikembangkan, yaitu:
1) Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2) Kepercayaan kepada kehidupan di hari kemudian
3) Memandang sesuatu selalu melihat dua aspek, yaitu aspek dunia dan akhirat.
4) Kesediaan untuk hidup sederhana dan berkorban.
5) Senantiasa memegang teguh pendirian yang berkaitan dengan aqidah agama (Saputera, 2008: 13).
Hambatan-hambatan dalam Menciptakan Kerukunan Umat Beragama
Menurut Saputera (2008: 13) menyebutkan hambatan-hambatan yang terjadi dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama antara lain:
- Semakin meningkat kecenderungan umat beragama untuk mengejar jumlah (kuantitas) pemeluk agama dalam menyebarkan agama dari pada mengejar kualitas umat beragama.
- Kondisi sosial budaya masyarakat yang membawa umat mudah melakukan otak-atik terhadap apa yang ia terima, sehingga kerukunan dapat tercipta tetapi agama itu kehilangan arti, fungsi maupun maknanya.
- Keinginan mendirikan rumah ibadah tanpa memperhatikan jumlah pemeluk agama setempat sehingga menyinggung perasaan umat beragama yang memang mayoritas di tempat itu.
- Menggunakan mayoritas sebagai sarana penyelesaian sehingga akan menimbulkan masalah.
- Makin bergesarnya pola hidup berdasarkan kekeluargaan atau gotong royong ke arah kehidupan individualistis.
Berbagai kondisi yang mendukung kerukunan hidup beragama maupun hambatan-hambatan yang ada, agar kerukunan umat beragama dapat terpelihara maka pemerintah dengan kebijaksanaannya memberikan pembinaan yang intinya bahwa masalah kebebasan beragama tidak membenarkan orang yang beragama dijadikan sasaran dakwah dari agama lain, pendirian rumah ibadah, hubungan dakwah dengan politik, dakwah dan kuliah subuh, batuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia, peringatan hari-hari besar agama, penggunaan tanah kuburan, pendidikan agama dan perkawinan campuran.
Jika kerukunan intern, antar umat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah dapat direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara harmonis, niscaya perhatian dan konsentrasi pemerintah membangun Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT akan segera terwujud, berkat dukungan umat beragama yang mampu hidup berdampingan dengan serasi. Sekaligus merupakan contoh kongkret kerukunan hidup beragama bagi masyarakat dunia.
Sebagai tindak lanjut untuk memantapkan kerukunan hidup umat beragama perlu dilakukan suatu upaya-upaya yang mendorong terjadinya kerukunan hidup umat beragama secara mantap dalam bentuk:
1) Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah.
2) Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
3) Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memantapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama.
4) Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia yang fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainnya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan.
5) Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai Ketuhanan, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
6) Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
7) Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperindah fenomena kehidupan beragama.
Kerukunan dalam islam diberi istilah “tasamuh“ atau toleransi. Sehingga yang dimaksud dengan toleransi adalah kerukunan social kemasyarakatan karena qaidah telah digariskan secara jelas dan ditegaskan dalam Al –Qur’an dan Hadist. Manusia diciptakan oleh Allah sebagai mahkluk social yang membutuhkan hubungan dan interaksi social memanusiakan dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan social masyarakat umat islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa maupun agama. Dengan tolong menolong dan kerjasama, masyarakat diharapkan bias hidup rukun dan damai dengan sesamanya.
Kata islam berarti damai, selamat, taat dan patuh. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa agama islam adalah agama yang mengandung ajaran untuk menciptakan kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan hidup umat manusia khususnya dari seluruh alam pada umatnya maupun sesamanya. Agama Islam adalah agama yang Allah turunkan sejak manusia pertama, Nabi pertama yaitu Nabi Adam a.s.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beberapa agama, yaitu di tandai dengan keanaekaragaman agama yang mempunyai kecenderungan identitas agama masing – masing dan berpotensi konflik. Indonesia merupakan masyarakat Multikultural, maksudnya adalah memiliki keanekaragaman budaya, bahasa, ras maupun agama. Dari keanekaragaman tersebut, terjadilah perbedaan yang dianut oleh masing–masing masyarakat Indonesia. Jika perbedaan tersebut tidak terpelihara dengan baik, maka menimbulkan konflik antar umat beragama yang menjadi nilai dasar agama itu sendiri yaitu kedamaian, saling tolong menolong serta saling menghormati.