Opini

Indonesia dan Demokrasi Internasional

4 Mins read

SEJUK.ID – Sejak 78 tahun Indonesia merdeka, selama itu pula kata demokrasi telah melekat dengan tatanan pemerintahan negara Indonesia. Maka, jangan heran jika negara Indonesia merupakan salah satu negara dari beberapa negara yang sangat menjunjung tinggi kemerdekaan setiap individu dan keadilan bagi seluruh rakyat.Hal ini sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 dan falsafah negara yakni Pancasila.

Sejarah demokrasi itu sendiri sudah ada sejak abad 4 SM hingga abad ke 6 SM di beberapa negara dan beberapa Kota di Yunani Kuno salah satunya Athena Klasik. Namun pada saat itu, baru berlaku demokrasi bagi para kaum elite hingga kemudian pada abad ke-19, di beberapa negara modern memperjuangkan hak-haknya dan sampai pada saat ini. Demokrasi yang di praktikkan pada saat itu adalah demokrasi langsung, dengan seluruh pengambilan keputusan berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, hanya rakyatlah yang dapat membuat keputusan-keputusan politik dan di jalankan secara langsung oleh rakyat atau warga negara.

Pengertian demokrasi itu sendiri berasal dari Yunani Kuno, yakni Demokratia (kekuasaan rakyat) yang terbagi ke dalam dua panggalan kata, demos (rakyat) dan kratos (kekuatan atau kekuasaan). Dengan kata lain, demokrasi ialah kekuasaan rakyat. Dalam KBBI, Demokrasi diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan yang seluruh rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakilnya. Demokrasi adalah sebuah kekuasaan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Abraham Lincoln). Berdasarkan penjelasan di atas, tujuan demokrasi hadir adalah untuk menciptakan masyarakat dan pemerintah yang berkeadilan, berkejujuran, dan saling keterbukaan. Maksudnya ialah demokrasi hadir untuk membentuk tatanan kehidupan bernegara yang memberikan kebebasan berpendapat dan kedaulatan kepada rakyatnya.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Aristoteles terkait dengan prinsip demokrasi yakni harus memiliki kebebasan, karena dengan kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di negaranya. Apalagi dengan adanya maklumat PBB yang menetapkan 15 September sebagai hari Demokrasi Internasional, sudah seharusnya seluruh tatanan pemerintahan demokrasi harus di benahi dengan baik dan sesuai dengan keinginan masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan demikian, Indonesia sebagai negara majemuk dengan beragamnya agama, budaya, adat istiadat, bahasa, suku dan ras menjadikan demokrasi sebagai fondasi dalam menjalankan tatanan pemerintahan. Namun dapat kita temui berapa penyelenggaraan pemerintahan demokrasi yang tidak sesuai. Hal ini bisa terjadi karena ke tidak pahaman dan sering kali mencampur adukkan sistem pemerintahan demokrasi dengan sistem pemerintahan yang lain seperti oligarki, dan monarki.

Kesenjangan pemerintahan Indonesia tersebut dapat ditemui pada praktik pemerintahan yang tidak bersesuaian dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Seperti hak suara atau hak untuk menyampaikan pendapat yang di bungkam secara terang-terangan dan sepihak oleh elite politik. Padahal kebebasan berpendapat telah di atur dalam Konstitusi negara pasal 23E ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Bahkan, jelas tertuang dalam prinsip-prinsip demokrasi bahwasanya konstitusi hadir sebagai pemberian batasan terhadap wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Seharusnya, dengan hadirnya demokrasi keterwakilan permasalahan dan atau problematika masyarakat yang kemudian terjadi dapat tersampaikan dan di selesaikan. Indonesia sudah seharusnya selesai dengan problem-problem demikian, karena jika dilihat dari prospek berdirinya negara kita.

Pada dasarnya, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mampu memberikan kemanfaatan, kemudahan, kepastian, dan bersih dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat, dan melindungi dari berbagai kesewenang-wenangan terhadap diri, hak harta benda masyarakat. Menurut Alimudi suatu negara bisa di katakan demokrasi bila mencakup prinsip demokrasi sebagai berikut; kekuasaan secara mayoritas, memperjuangkan hak-hak minoritas, kedaulatan rakyat, persamaan di depan hukum, pembatasan pemerintahan secara konstitusional dan proses hukum yang wajar.

Negara Indonesia dapat di katakan jauh dari beberapa prinsip demokrasi di atas, karena dari prinsip di atas terdapat beberapa penyimpangan yang di lakukan oleh lembaga pemerintah Indonesia. Seperti kekuasaan yang seharusnya di peruntukan kepada mayoritas, justru menjadi kekuasaan sepihak dan penindasan terhadap kaum minoritas serta konstitusi di buat sebagai perlindungan untuk para pejabat negara yang melakukan pelanggaran hukum.
Pemerintah yang menganut sistem demokrasi adalah pemerintahan di peruntukkan untuk kepentingan masyarakat, karenanya dalam pemerintahan terdapat porsi masyarakat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindunginya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab dalam memerintah (Haris Souceh).

Jika ditelaah sistem pemerintahan demokrasi keterwakilan yang di terapkan oleh Indonesia seakan jauh dari apa yang coba di sampaikan tersebut di atas.
Untuk menciptakan sistem pemerintahan demokrasi yang baik di negara kita ini, di perlukan pemerintah yang cakap dan berwawasan dalam menentukan dan memutuskan sebuah keputusan yang itu di peruntukan untuk kemaslahatan masyarakat sehingga menciptakan tatanan kehidupan yang berkeadilan, berkedaulatan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Apalagi dengan terlibatnya Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi yang tergabung dalam PBB maka di perlukan untuk lebih dini memperhatikan dan membangun dunia yang demokratis melalui negara kita terlebih dahulu, dengan tidak adanya penyimpangan konstitusi yang di lakukan secara sengaja di negara ini. Dengan demikian, Indonesia akan lebih mantap dalam memperjuangkan demokrasi dunia yang sesuai dengan ketetapan PBB yang menetapkan 15 September 2023 sebagai hari demokrasi internasional dengan tema; “memberdayakan generasi mendatang”.

Hadirnya tema tersebut membuat PBB sudah seharusnya cakap dalam pengendalian demokrasi dunia. Sedangkan yang kita temui di beberapa negara masih terjadinya penindasan yang sampai sekarang belum dapat terselesaikan, semisalnya Israel dan Palestina. Dari problem tersebut dapat terlihat kepincangan atau ketidakmampuan PBB dalam mendamaikan kedua negara tersebut. Perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina yang sampai sekarang belum mampu dibijaki secara efektif oleh PBB menjadi sebuah fenomena yang dapat memperkuat argumentasi negatif kepada PBB bahwasanya terdapat ketidaksamaan di depan hukum yang di berlakukan oleh PBB. Maksudnya adalah dari adanya keberpihakan PBB kepada salah satu pihak yang berseteru tersebut.

Sedangkan yang warga Indonesia ketahui, kelahiran PBB adalah sebagai lembaga internasional yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia. Lalu mengapa sampai sejauh ini hal tersebut belum dapat terselesaikan. Apalagi pada 15 September 2023 ini di tandai sebagai hari demokrasi internasional. Menurut penulis, tidak sewajarnya perayaan tersebut dilakukan dikarenakan masih ada negara yang hak demokrasinya di bungkam.

Untuk itu dalam memperingati hari Demokrasi Internasional, sudah seharusnya PBB melahirkan gagasan atau solusi penyelesaian masalah penindasan dan perampasan kemerdekaan yang terjadi di Palestina. Ada baiknya PBB perlu mengeluarkan sebuah maklumat atau perjanjian perdamaian kepada kedua belah pihak yakni Israel dan Palestina dengan tidak merugikan kedua belah pihak. Karena hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi pada umumnya. (*)

Sulemang Buamona, Penulis adalah Ketua Umum PK IMM FISIP Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

692 posts

About author
Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama.
Articles
    Related posts
    Opini

    Maafkan Semua Kesalahan

    2 Mins read
    Opini

    Risiko Menunda Pernikahan dengan Pasangan

    3 Mins read
    Opini

    SUDAH TAPI BELUM; analisis linguistik

    2 Mins read

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *