SEJUK.ID – Persoalan dam haji terus menjadi pembahasan penting dalam dinamika penyelenggaraan ibadah haji, khususnya bagi jemaah asal Indonesia. Di tengah meningkatnya kebutuhan distribusi pangan bergizi dan tantangan lingkungan, wacana pengalihan dam ke tanah air kembali mengemuka melalui kajian fikih yang mendalam berbasis maqashid syariah.
Melalui kajian lintas disiplin yang berlangsung sejak 2022, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah akhirnya mengeluarkan fatwa yang membolehkan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia. Fatwa tersebut dipandang sebagai upaya menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.
Hal itu disampaikan Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, dalam acara Ziska Talk Spesial Qurban: Kupas Tuntas Fikih Dam Haji dan Praktik Baik Qurbanmu Bahagiakan Sesama yang digelar pada Selasa (12/5/2026) di Studio TVMU, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.
Asep menjelaskan, secara definisi dam merupakan penyembelihan kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan bagi jemaah haji karena sebab-sebab tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji. Secara hukum asal, penyembelihan dam memang dilakukan di Tanah Haram. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan adanya pergeseran hukum demi tercapainya kemaslahatan yang lebih besar.
“Secara definisi dam adalah penyembelihan kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan bagi seorang jemaah haji dikarenakan adanya beberapa sebab atau hal yang melatarbelakanginya,” ujar Asep.
Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga pertimbangan utama dalam kajian tersebut, yakni persoalan kerusakan lingkungan, manfaat dam yang belum optimal, serta masih banyaknya masyarakat fakir miskin yang membutuhkan akses pangan bergizi.
Menurut Asep, penyembelihan hewan dam dalam jumlah besar di Arab Saudi berpotensi memunculkan persoalan lingkungan, mulai dari limbah darah hingga sisa pengolahan hewan. Selain itu, distribusi manfaat daging dam juga dinilai belum sepenuhnya menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Dalam kajian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia masih menghadapi tantangan kemiskinan dan rendahnya konsumsi protein hewani di sejumlah daerah. Karena itu, pengalihan dam ke tanah air dipandang mampu menghadirkan manfaat sosial yang lebih luas sekaligus tetap menjaga nilai ibadah.
Asep menegaskan, fatwa tersebut juga menjadi tantangan bagi lembaga pengelola agar pelaksanaan pengalihan dam dilakukan secara amanah, transparan, dan tepat sasaran. Dengan demikian, semangat ibadah dapat berjalan beriringan dengan nilai solidaritas sosial.
Solusi Atasi Ketimpangan Gizi
Dalam kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi Tirto, Rachmadin Ismail, menyoroti ketimpangan konsumsi daging merah di Indonesia yang hingga kini masih terjadi di berbagai daerah. Ia juga menyinggung meningkatnya persoalan sampah plastik saat Iduladha yang membutuhkan perhatian bersama.
Menurut Rachmadin, distribusi daging kurban perlu diarahkan secara lebih tepat sasaran agar mampu membantu memperbaiki kualitas gizi masyarakat, terutama di wilayah dengan tingkat konsumsi protein hewani yang masih rendah, termasuk kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal.
Ia mencontohkan wilayah Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih menghadapi persoalan rendahnya konsumsi daging merah, meskipun dikenal sebagai salah satu sentra peternakan sapi nasional.
“Di satu sisi mereka menghasilkan sapi, tetapi di sisi lain tingkat konsumsi daging masyarakatnya justru rendah,” ujarnya.
Menurut Rachmadin, persoalan penyimpanan menjadi salah satu tantangan utama. Daging tidak dapat disimpan terlalu lama sehingga lebih banyak dijual keluar daerah dibanding dikonsumsi masyarakat setempat.
Ia menilai momentum Iduladha dapat menjadi sarana penting untuk memperbaiki pemerataan konsumsi protein hewani di Indonesia. Program distribusi kurban yang dijalankan Lazismu dinilai relevan karena protein hewani mengandung zat penting seperti zat besi, vitamin B12, serta faktor pertumbuhan yang berpengaruh terhadap perkembangan kognitif anak.
Rachmadin juga menegaskan bahwa protein hewani memang tidak hanya berasal dari daging merah. Namun, dalam konteks ibadah kurban, distribusi daging tetap menjadi langkah nyata untuk membantu mengatasi ketimpangan gizi masyarakat.
Menjangkau Penerima Manfaat Lebih Luas
Sementara itu, Direktur Penghimpunan Lazismu, Mochammad Sholeh Farabi, mengatakan program Qurbanmu lahir dari kegelisahan atas penumpukan distribusi daging kurban di wilayah perkotaan. Menurutnya, distribusi daging kerap terkonsentrasi di lingkungan masyarakat menengah ke atas yang rutin berkurban di sekitar tempat tinggal mereka.
“Kami melihat ada fenomena penumpukan daging kurban di wilayah perkotaan, terutama di kalangan masyarakat menengah ke atas yang rutin berkurban di lingkungan masjid sekitar. Akibatnya, distribusi daging jatuh ke masyarakat yang tergolong mampu,” kata Farabi.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah di NTT yang justru menjual hewan ternaknya ke Pulau Jawa menjelang Iduladha, sementara masyarakat setempat masih minim akses terhadap daging kurban. Lazismu, kata dia, juga menemukan daerah-daerah yang bahkan belum pernah merasakan pelaksanaan kurban secara langsung.
Melalui program Qurbanmu, Lazismu mengarahkan distribusi kurban ke wilayah dengan tingkat konsumsi daging rendah, daerah terpencil, hingga kawasan terdampak bencana. Farabi menegaskan seluruh proses pengelolaan, pengemasan, dan distribusi dilakukan mengikuti aturan yang berlaku agar tetap ramah lingkungan dan akuntabel.
Di sisi lain, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Faozan Amar, menilai aspek penghimpunan menjadi tahapan penting yang harus dipahami amil Lazismu agar program kurban berjalan maksimal.
Menurut Faozan, segmentasi calon pekurban perlu dipetakan secara rinci agar pelayanan yang diberikan lebih tepat sasaran. Pendekatan terhadap pekurban dari kalangan menengah atas tentu berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
“Siapa sasaran calon pekurban, apakah dari kalangan menengah atas, menengah, atau menengah bawah. Dari situ kita bisa mengetahui sikap, perilaku, serta kebiasaan mereka sehingga pendekatan yang dilakukan menjadi tepat,” ujarnya.
Faozan menambahkan, profesionalisme pengelolaan juga harus diperhatikan, mulai dari jenis hewan yang dipotong, sumber pengadaan hewan, hingga penentuan harga agar program berjalan efektif dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya menentukan sasaran penerima manfaat secara lebih spesifik. Menurutnya, istilah “kurban untuk semua” masih terlalu luas jika tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai kelompok penerima manfaat yang dituju. (*)


