BeritaDaerah

Sosialisasi DBHCHT, Ajak Masyarakat dalam Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

1 Mins read

Sejuk.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan sosialisasi ini digelar di Balai Desa Guranganyar Kecamatan Cerme, Kamis (24/11/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin N Wanda, Forkopimcam Cerme, Kepala Desa Guranganyar Andik dan peserta Sosialisasi.

Saat membuka kegiatan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan, peserta yang mengikuti sosialisasi ini, harus menjadi agen. Agen untuk menyampaikan ke masyarakat, bagaimana penegakan hukum dalam peredaran rokok ilegal.

“Ada sesuatu yang merugikan negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Gresik, rokok tanpa cukai ini tidak membayar pajak. Maka dijual dengan harga murah. Disitu yang diuntungkan pabrik dan yang dirugikan masyarakat serta negara,” ungkap bupati.

Menurut Bupati, implikasi dari penerimaan cukai tembakau yang diterima oleh pemerintah pusat dari industri tembakau inilah yang sebagian akan dikembalikan kepada daerah penghasil tembakau dan cukai tembakau.

“Ini untuk dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani tembakau,” tutur Bupati Gresik.

Bupati berharap, peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan informasi dan pengetahuan pada lingkungan sekitarnya. “Ini untuk membantu meminimalisir peredaran, dengan memberitahukan teman atau tetangga untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” kata bupati.

Pemerintah, kata bupati, senantiasa berusaha secara maksimal mencari langkah yang dapat meningkatkan pendapatan negara. Khususnya dari penerimaan cukai rokok yang legal melalui kegiatan ini. Pemerintah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Karena DBHCHT ini bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan,” pungkasnya. (Fathan Faris Saputro)

767 posts

About author
Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama.
Articles
    Related posts
    BeritaDaerah

    Peluncuran Perdana RLG GPMB: Sinergi Inovasi untuk Literasi Indonesia

    2 Mins read
    BeritaDaerah

    Tujuh Kepala Sekolah Muhammadiyah di Depok Resmi Dilantik, Siap Majukan Pendidikan dan Dakwah

    2 Mins read
    BeritaDaerah

    Tim PPK Ormawa HMPS PBA Arsy UNM Lolos sebagai Finalis Abdidaya Nasional

    1 Mins read

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *