Opini

Peran Pendidikan Islam di Era Modernisasi dalam Konteks Pendidikan Nasional

5 Mins read

Sejuk.IDPerkembangan pendidikan Islam di Indonesia tentunya juga tidak terlepas dari pengaruh sistem pendidikan kolonial Belanda yang telah melekat selama ratusan tahun. Berbicara tentang pendidikan Islam, juga tidak terlepas dari dunia pesantren yang merupakan bagian dari pendidikan primitif Indonesia. Masih banyak kekurangan dalam pengembangan pendidikan Islam, yang perlu diselesaikan oleh setiap lembaga pendidikan Islam.

Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada agar menjadi lebih baik. Dengan cara ini, harapan setiap Muslim dapat terpenuhi secara maksimal. Pendidikan Islam memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, bahkan peranan yang paling penting dalam perkembangan peradaban yang ada. Seperti halnya perkembangan peradaban Islam dan kejayaan umat Islam. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan bagi setiap orang untuk menata kehidupan yang lebih baik. Jika pendidikan Islam tidak mencakup penyediaan pendidikan yang baik untuk semua generasi, itu tidak akan meresap ke dalam hati manusia dengan sempurna. Oleh karena itu, di dalam Al-Qur’an telah ditentukan proses pendidikan awal, dan beberapa citra pendidikan Islam telah ditentukan.

Dalam proses perkembangannya, pendidikan Islam memasuki sistem pendidikan nasional. Namun meski begitu, pendidikan Islam masih menempati urutan kedua setelah pendidikan umum. Padahal, jika kita melihat pendidikan Islam, telah memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan suatu negara. Selain itu, pendidikan Islam juga memegang peranan yang sangat penting dalam perkembangan peradaban umat Islam.

Oleh karena itu, penulis melihat kenyataan tersebut dan menjadi tertarik untuk membahas perkembangan pendidikan Islam. Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan dan kelangsungan hidup suatu bangsa. Pendidikan juga menjadi tolak ukur kemajuan suatu negara dan perwujudan kepribadian sosial. Memang negara-negara maju selalu melihat keberhasilannya dalam bidang pendidikan, karena pendidikan dapat mencetak sumber daya manusia.

Dalam proses perkembangannya, pendidikan di Indonesia mengalami banyak tantangan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan Islam dalam konteks pendidikan nasional. Tantangan utama yang dihadapi pendidikan Islam dalam mengintegrasikannya ke dalam sistem pendidikan nasional adalah penghapusan dikotomi antara ilmu pengetahuan umum dan ilmu agama. Ilmu pengetahuan harus dilihat sebagai identitas tunggal yang telah mengalami perkembangan sejarah. Perkembangan ilmu pengetahuan dalam sejarah menunjukkan bahwa setiap peradaban manusia, termasuk peradaban Islam, telah memberikan kontribusinya masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan Islam juga memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan ilmu pengetahuan.

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berakar pada nilai-nilai agama dan budaya bangsa Indonesia, serta menjawab kebutuhan zaman yang terus berubah. Selain itu, bagian kedua Pasal 55 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 mengakui legalitas pendidikan berlatar belakang agama dan mengatur bahwa masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan formal dan nonformal masyarakat. mendidik. Bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan karakteristik lingkungan agama, sosial dan budaya. Tentu saja tidak terbatas pada sekolah Islam, sekolah Katolik atau sekolah agama lainnya, tetapi sekolah umum. Nomenklaturnya bukan hanya madrasah. Nomenklatur yang umum digunakan adalah lambang agama Islam. Madrasah dan madrasah (sebut saja) kini sebenarnya beroperasi dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, istilah pendidikan agama justru muncul. Namun, apa artinya ini sangat berbeda dengan Undang-Undang Nomor 20 Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003. Pendidikan Islam dalam konteks pendidikan nasional. Sebelumnya, pendidikan agama berarti madrasah, sekolah umum dengan nama atau karakter agama. Namun saat ini istilah tersebut lebih tepat digunakan karena hanya merupakan pendidikan dengan tujuan luar biasa yaitu mempersiapkan siswa untuk menjadi profesional dalam studi agama.

Ada perbedaan yang mencolok dalam tujuan ini antara madrasah dan bimbingan agama Islam. Pasal 20-15 UU Sisdiknas tahun 2003 menyatakan: Jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, profesional, akademik, vokasi, agama, dan kebutuhan khusus. Hal ini menyampaikan pemahaman bahwa semua jenis pendidikan yang disebutkan berada pada pijakan yang sama. Artinya, misalnya dalam hal pendidikan agama formal, pengakuan dalam kedudukan yang sama dengan program pendidikan lain dapat mempengaruhi legalitas ijazah.

Oleh karena itu, dengan berlakunya Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penanggung jawab madrasah dan lembaga pendidikan Islam pada umumnya semakin populer.

Dengan pengembangan KTSP, sekolah akan memberikan kewenangan dan ruang yang luas untuk melaksanakan dan mengembangkan variasi dalam penyelenggaraan pendidikan, tergantung pada keadaan lokal, kemungkinan, kebutuhan, dan konteks siswa. Oleh karena itu, sekolah dan masyarakat memiliki kekuatan yang cukup untuk merancang dan mendefinisikan bahan ajar, kegiatan pembelajaran, proses pembelajaran dan penilaian kinerja. Tentunya kurikulum sekolah perlu lebih ditingkatkan lagi sebagai respon terhadap dinamika perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang terus berlangsung.

Selain penjelasan tersebut, penulis juga memaparkan aspek-aspek reformasi pendidikan Islam dalam konteks pendidikan nasional. Aspek reformasi dapat dibagi menjadi empat sistem yang saling berhubungan. Pertama, inovasi dalam pengalaman belajar. Kedua, pembaruan sistem pembelajaran yang menekankan pada penerapan pengalaman belajar yang diinginkan, misalnya di sekolah. Ketiga, informasi terkini tentang pengalaman sistem pembelajaran.
Keempat, reformasi sistem hukum untuk mengatur dan menjamin kelangsungan seluruh sistem pendidikan nasional.

Dari berbagai aspek reformasi pendidikan Islam tersebut di atas, kita dapat melihat bahwa setidaknya pendidikan Islam diperlukan untuk mereformasi sistem pembelajaran dan pendidikan. Tentu saja, ini ditujukan untuk memperbaiki sistem yang buruk, terutama dari perspektif pembelajaran. Ini tidak mudah. Setidaknya, ada upaya untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan Islam. Dijelaskan pula betapa pentingnya kedudukan pendidikan Islam dalam konteks pendidikan nasional. Menemukan posisi pendidikan Islam dalam konteks pendidikan nasional.

Dalam hal ini, penulis terlebih dahulu memaparkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang berkaitan dengan pendidikan Islam. Dengan rincian sebagai berikut. Dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Bab 1 tentang Ketentuan Umum, pendidikan menciptakan lingkungan belajar dan proses pembelajaran yang membantu peserta didik mengembangkan kekuatan mental keagamaan, pengendalian diri, dan potensi kepribadian yang meningkat. Upaya sistematis untuk melakukannya, Kecerdasan, kepribadian yang mulia, dan keterampilan yang dimiliki, masyarakat, dan bangsa butuhkan.

Berdasarkan UU Sisdiknas, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sejak tahun 1945, serta dipahami berakar pada nilai-nilai agama dan budaya negara Indonesia. Sebagai tuntutan perubahan. Sistem pendidikan nasional dipahami sebagai semua komponen pendidikan yang terintegrasi secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Pendidikan nasional dalam Sistem Pendidikan Nasional adalah Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berakal, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Warga negara. Dari pengertian pendidikan, pendidikan nasional, sistem pendidikan nasional, dan tujuan pendidikan nasional, nuansa nilai-nilai agama sangat kental. Hal ini menunjukkan bahwa pelajaran agama merupakan tempat yang sangat penting dan tidak terpisahkan untuk membangun Indonesia yang sempurna. Untuk itu, sudah sewajarnya bagi bangsa-bangsa beragama Indonesia bahwa pendidikan nasional harus berlandaskan nilai-nilai agama.

Agama adalah pondasi masyarakat Indonesia dan merupakan penggerak kehidupan Indonesia. Bila hal ini dipahami, diyakini, diamalkan, dan menjadi dasar kepribadian oleh orang-orang, bukan tidak mungkin orang menjadi orang yang dapat bermanfaat bagi orang lain. Berdasarkan hal tersebut, pendidikan agama merupakan bagian terpenting dari pendidikan nasional dalam hal pembinaan sikap, moral, kepribadian dan nilai-nilai.

Pendidikan Islam adalah suatu sistem yang memungkinkan peserta didik maupun masyarakat umum untuk hidup sesuai dengan kaidah-kaidah yang terkandung dalam ajaran Islam. Tujuan pendidikan Islam adalah agar manusia dapat mengabdikan diri kepada Allah dengan cara yang baik, yang diwujudkan dalam amalan ibadah. Padahal, pendidikan Islam mencakup metode-metode yang biasa digunakan dalam proses pendidikan dan pembelajaran, seperti metode bercerita, metafora, metode hukuman dan hadiah, dan metode tanya jawab.

Prinsip-prinsip metode pengajaran Islam meliputi prinsip-prinsip agama, biologis, psikologis, dan terakhir sosiologis. Mansour Fakih mengklaim tiga paradigma pendidikan: kritis, liberal, dan konservatif. Dalam perkembangannya, pendidikan Islam Indonesia telah ditempatkan dalam konteks pendidikan nasional. Perkembangan pendidikan Islam juga memerlukan pembaruan dalam konteks pendidikan nasional. Reformasi tersebut meliputi pembaruan pengalaman belajar, pembaruan sistem pembelajaran yang menekankan pada penerapan pengalaman belajar yang diinginkan, pembaruan pengalaman sistem pembelajaran, dan pembaruan sistem hukum yang mengatur dan menjamin kelangsungan secara keseluruhan.

Kedudukan pendidikan Islam dalam konteks pendidikan nasional diperjelas dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, Bab 1 tentang Ketentuan Umum. Salah satu kontribusi pendidikan Islam bagi pembangunan nasional adalah pendidikan Islam telah menghasilkan distribusi institusi yang menjangkau daerah-daerah terpencil dengan biaya yang relatif murah. Mencapai pendidikan Islam yang progresif dan selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman membutuhkan kerjasama atau kolaborasi sejati dari semua elemen. Misalnya, sekolah membutuhkan dukungan penuh dari guru, siswa, dan orang tua yang merupakan bagian penting dari sekolah. Begitu pula dengan pendidikan Universitas atau kampus memerlukan dukungan dan peran berbagai elemen kampus, termasuk dosen, mahasiswa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Semoga pendidikan saat ini bisa relevan dengan kehidupan modern dan berusaha untuk membentuk sistem pendidikan yang terus meningkat dan beradaptasi dengan perkembangan saat ini.

Penulis : Joni Kurniawan (Ketua Umum PD IPM Kabupaten Ngawi)

 

780 posts

About author
Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama.
Articles
    Related posts
    OpiniPolitik

    Waspada “Kelompok Agamis” : Menggembosi Aksi Mengawal Demokrasi

    4 Mins read
    Opini

    Literasi di Era Scrolling: Menemukan Makna di Tengah Informasi

    4 Mins read
    OpiniPolitik

    Senja Demokrasi Dinasti Jokowi

    5 Mins read

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *