BeritaNasional

Kader Hijau Muhammadiyah Tegas Tolak Konsesi Tambang yang Ditawarkan kepada Ormas

2 Mins read

SEJUK.ID – Kader Hijau Muhammadiyah menyatakan dengan tegas penolakan mereka terhadap konsesi tambang yang ditawarkan kepada organisasi masyarakat keagamaan. Penolakan ini disampaikan menyusul perubahan regulasi pemerintah dari PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perubahan regulasi ini memperbolehkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat, termasuk Muhammadiyah. Langkah ini dinilai sangat berisiko dan menjadi sumber polemik. “Kami mendesak ormas keagamaan, khususnya Muhammadiyah, untuk menolak pemberian IUP tambang batu bara,” ujar salah satu perwakilan Kader Hijau Muhammadiyah dalam pernyataan resminya.

Sikap Kader Hijau Muhammadiyah

Kader Hijau Muhammadiyah, melalui berbagai kajian mendalam, menilai bahwa dampak pertambangan terhadap kemaslahatan umat dan alam semesta sangat signifikan. Mereka menyatakan bahwa organisasi masyarakat keagamaan memiliki tanggung jawab besar dalam memperkuat prinsip agama, nilai-nilai, serta melestarikan norma dan kepercayaan kepada Tuhan.

Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki sejarah panjang dalam membangun stabilitas bangsa dan berkontribusi bagi masyarakat luas. Berdasarkan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2000, diamanatkan untuk “Memakmurkan bumi serta tidak melakukan perusakan terhadap alam.” Hal ini diperkuat dengan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) yang menyatakan bahwa, “Lingkungan hidup adalah ciptaan Allah yang harus diolah, dipelihara, dan tidak boleh dirusak.”

Pada Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022, dengan tema “Memajukan Indonesia, Mencerahkan Semesta,” Muhammadiyah secara tegas mengajak masyarakat dunia untuk menyerukan dan mengawal berbagai regulasi yang dapat membahayakan lingkungan. Oleh karena itu, Muhammadiyah secara kelembagaan diharapkan untuk menolak tawaran izin pengelolaan tambang yang berpotensi merusak keseimbangan kehidupan.

Dampak Pertambangan di Indonesia

Sejarah pertambangan batubara di Indonesia menunjukkan bahwa kegiatan ini sering kali membawa dampak negatif. Pemerintah pada tahun 2022 mencabut IUP dari 112 perusahaan mineral dan 68 perusahaan batubara karena tidak memanfaatkan izin dengan benar, dengan sebagian besar pencabutan terjadi di Kalimantan Timur. Banyak perusahaan tambang meninggalkan lubang tambang tanpa melakukan reklamasi yang layak.

Pada tahun 2021, Indonesia memiliki cadangan batubara terverifikasi sebesar 31,69 miliar ton, dengan 43% berada di Kalimantan Timur. Di Samarinda, lebih dari 71% wilayahnya ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang telah menyebabkan banyak kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Praktik pertambangan mineral dan batubara di Indonesia seringkali merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan. Pencemaran air, kerusakan lahan, dan penurunan kualitas udara adalah beberapa dampak negatif yang sering terjadi. Selain itu, banyak masyarakat adat yang digusur dan kehilangan mata pencaharian.

Jaringan Advokasi Tambang mencatat ada sekitar 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi pada tahun 2020, yang telah merenggut 40 nyawa. Kerusakan ekosistem dan bencana sosial-ekologis adalah ancaman nyata dari kegiatan pertambangan yang tidak bertanggung jawab.

Korupsi di Sektor Pertambangan

Praktik korupsi di sektor pertambangan sangat erat kaitannya dengan buruknya pengelolaan sumber daya alam. Publish What You Pay (PWYP) pada tahun 2016 mengidentifikasi berbagai indikasi korupsi, seperti izin usaha pertambangan di wilayah hutan yang dilarang, perusahaan tanpa NPWP, dan tidak adanya dana jaminan reklamasi.

Risiko Pengelolaan Tambang oleh Muhammadiyah

Muhammadiyah belum memiliki pengalaman profesional dalam pengelolaan pertambangan. Jika Muhammadiyah menerima konsesi tambang, potensi kecurangan dan praktik KKN sangat besar, yang pada akhirnya akan menjerumuskan organisasi ini dalam kesalahan sosial dan ekologis. Kader Hijau Muhammadiyah juga menyoroti bahwa tidak ada tambang yang ramah lingkungan dan berpihak pada perempuan. Aktivitas pertambangan sering kali mengabaikan suara perempuan dan merugikan mereka secara ekonomi.

Seruan Kader Hijau Muhammadiyah

Berdasarkan pertimbangan di atas, Kader Hijau Muhammadiyah menyatakan sikap menolak kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan karena akan merusak alam dan nilai moral organisasi. Mereka mendesak PP Muhammadiyah untuk menolak kebijakan pengelolaan tambang dan membatalkan IUP yang telah ditawarkan.

Selain itu, mereka meminta Muhammadiyah untuk kembali ke khittah perjuangan dan menjauh dari bisnis tambang, serta menyerukan seluruh elemen Muhammadiyah untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kader Hijau Muhammadiyah juga mengajak seluruh elemen Muhammadiyah untuk konsolidasi dan upaya bersama dalam membatalkan peraturan yang berpotensi menyebabkan kebangkrutan sosial dan ekologi.

“Demikian pandangan kami, semoga pimpinan Muhammadiyah dari pusat hingga ranting segera bertindak terhadap kebijakan pemerintah tentang PP Nomor 25 Tahun 2024,” tutup pernyataan Kader Hijau Muhammadiyah. (*)

767 posts

About author
Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama.
Articles
    Related posts
    BeritaDaerah

    Peluncuran Perdana RLG GPMB: Sinergi Inovasi untuk Literasi Indonesia

    2 Mins read
    BeritaDaerah

    Tujuh Kepala Sekolah Muhammadiyah di Depok Resmi Dilantik, Siap Majukan Pendidikan dan Dakwah

    2 Mins read
    BeritaDaerah

    Tim PPK Ormawa HMPS PBA Arsy UNM Lolos sebagai Finalis Abdidaya Nasional

    1 Mins read

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *