Sejuk.ID – Komisariat Syariah dan Hukum IMM Cabang Ciputat mengadakan diskusi publik dengan mengangkat tema, “Polemik putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat, penundaan pemilu dan wewenang pengadilan” yang diadakan di Aula Fascho 20.00 WIB (19/3/2023)
Ketua Panitia diskusi publik Aqil Faruqi menyampaikan diskusi yang dilakukan sebagai bentuk upaya agar kader Pksh IMM Ciputat melek terhadap isu-isu nasional.
“Kita adakan diskusi ini dengan mengangkat isu-isu nasional yang jadi buah bibir di lapisan masyarakat. Kita harus melek terhadap itu semua,” ujar Aqil yang juga Kabid keilmuan PKSH IMM Ciputat
Kegiatan diskusi publik ini menghadirkan pemateri yang ahli dalam bidangnya, M.taufik MZ (ketua KPU Tangerang Selatan), Siti Nurhalimah, S.H., (direktur penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan JPI), dan Romi Maulana ( perwakilan Seknas JPPR).
Masing-Masing pemateri menyampaikan argumentasi terkait putusan pn Jakarta pusat tersebut,
Argumentasi pertama datang dari direktur Litbang JPI Nur Halimah menyampaikan bahwa konstitusi sudah mengatur bahwa pemilu di adakan 5 tahun sekali, dan tidak adanya alasan untuk menunda pemilu
“UUD 45 dan UU Pemilu tidak mengenal istilah penundaan pemilu. Selama dasar hukum yang mengatur (UUD 45 dan UU Pemilu) tidak diubah maka pelaksanaan pemilu tidak boleh ditunda dengan alasan apapun. Kecuali hanya dengan adanya kerusuhan, gangguan keamanaan, bencana alam dan sebagainya dan itupun hanya bentuk pemilu susulan atau pemilu lanjutan,” ujar nya.
Nur Halimah juga menyatakan bahwa presiden dan pejabat negara lainnya tidak boleh 1 detikpun lebih dari masa jabatannya.
Di waktu yang sama, ketua KPU Tangerang Selatan M Taufik MZ menyampaikan bahwa KPU Tangerang Selatan tetap pada garis hirarki dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku.
“Sebagai pelaksana Pemilu, kami hanya menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan oleh UUD 45, UU Pemilu dan juga pimpinan pusat dalam hal ini KPU RI. kami sangat mengapresiasi segala bentuk asprasi masyarakat khususnya mahasiswa selaku penyambung lidah rakyat,” ujar M Taufik MZ
Disamping itu ketua umum pimpinan komisariat syariah dan hukum (PKSH) IMM Ciputat Idham Romadhon saat dimintai keterangan menyatakan, “Segala upaya atas penundaan pemilu seyogya-nya tidak boleh lagi hadir di publik. Tutup semua celah yang berkaitan dengan hal tersebut. Biarkan momentum 2024 sebagai ajang seleksi masyarakat kepada para pemimpin negeri ini. Saya rasa banyak sekali negarawan yang layak menggantikan posisi presiden dan para mandataris rakyat indonesia lainnya,” tuturnya.
Dengan tegas PKSH IMM Ciputat menyatakan menolak narasi penundaan pemilu karena mengingkari sebuah konstitusi.
“Desas desus penundaan pemilu ini terus digulirkan, mulai dari para menteri dan hingga kini putusan pengadilan negeri Jakarta pusat, maka kita menyatakan menolak segala bentuk narasi penundaan pemilu yang mengingkari konstitusi,” pungkas Idham.
Reporter : Idham Romadhon