Sejuk.ID – Pajak pada saat ini memegang peran utama dalam keseluruhan bidang pembiayaan negara. Sistem pajak akan selalu berubah mengikuti pola bisnis yang berkembang di masyarakat. Menurut Undang-Undang no.28 angka 1 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dapat dikatakan bahwa pajak merupakan konstribusi yang wajib dilaksanakan. Dalam Pasal 1 no.28 angka 2 UU KUP Tahun 2007 menjelaskan mengenai wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran pembangunan nasional. Pendapatan dari pajak negara yang digunakan dalam pembangunan naisonal sekitar 80%. Pembangunan nasional meliputi berbagai bidang, dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, infastruktur sampai lingkungan hidup.
Pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran untuk pembangunan nasional yang manfaatnya digunakan untuk membangun masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang makmur dan adil secara material dan spiritual sesuai dengan pancasila. Peran pajak dalam kehidupan bernegara sangat penting, terutama pembangunan dalam bidang pendidikan.
Pendidikan merupakan kunci utama negara dalam membangun bangsa yang bermartabat dan mampu bersaing di kancah internasional. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 UU NO. 20 Tahun 2003, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kalimat yang menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia dalam mendidik dan menyamaratakan pendidikan keseluruh Indonesia agar menjadikan kehidupan masyarakat yang berbangsa dan cerdas dapat tercapai adalah kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4.
Saat ini kita melihat peranan pendidikan begitu penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berpengaruh pada fertilitas dan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Negara yang mempunyai penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Adapun dampak pendidikan bagi penduduk menjadikan mereka lebih cepat mengerti dan siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan maupun teknologi. Dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia masih terkendala dengan beberapa hal seperti, kurangnya guru atau pendidik, kurangnya akses pendidikan yang merata baik dari segi kualitas, fasilitas, keterbatasan anggaran dan bangunan yang kurang nyaman bahkan jauh dari kata layak.
Dari permasalahan tersebut, pemerintah memberi keringanan terhadap institusi pendidikan dengan membuka peluang bagi organisasi nirlaba untuk berinvestasi dalam pengembangan pendidikan, dengan timbal baliknya organisasi nirlaba dibebaskan dari pajak pengahasilan (PPh).
Namun, dana organisasi nirlaba tersebut digunakan seluruhnya untuk pembangunan sarana dan prasarana. Sebagia aturan umum, pemerintah Indonesia mengizinkan empat tahun setelah sebuah organisasi menerima laba untuk menginvestasikannya kembali di sektor pendidikan. Jika keuntungan organisasi belum dialokasikan stelah waktu tersebut, presentase PPh akan diterapkan.
Selain dari PPh organisasi nirlaba, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp444,131 triun pada pendidikan. Anggaran tersebut telah disahkan dalam lampiran XIX Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 mengenai data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Anggaran yang didistribusikan dari APBN sebesar Rp149,680 triliun. Sedangkan anggaran sebesar Rp279,450 triliun disalurkan kedana daerah dan desa.
Sisa sebesar Rp15 triliun akan digunakan melalui pembiayan pendidikan.
Dana pendidikan yang disalurkan kedana daerah dan desa dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendidikan diperkirakan mencapai Rp153,228 triliun. Kedua, anggaran Dana Transfer Khusus (DTK) sekitar Rp121,404 triliun. Ketiga, Rp4,817 triliun berasal dari Otonomi Khusus (Otsus). Adapun alokasi Dana Transfer Khusus senilai Rp121,404 triliun digunakan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK pendidikan, DAK non-fisik untuk pemdidikan meliputi :
Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD, Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, Tuanjangan Kusus Guru PNSD di Daerah Khusus.
Dana APBN khususnya yang diperuntukkan bagi pendidikan juga digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan di berbagai daerah. Berikut program-program yang dilaksanakan sebagai bentuk implementasi peran dan fungsi pajak : Pengembangan gedung, prasarana, pusat penelitian serta pembelian tanah guna kepentingan pembangunan pendidikan.
Pengadaan fasilitas laboratorium, sarana penunjang, perpustakaan serta kantor yang mendudkuung proses pendidikan. Pembangunan rumah dinas guru, dosen dan karyawan serta asrama mahasiswa. Pembangunan saran olahraga di lingkungan lembaga pendidikan formal.
Dari penjelasan diatas, bahwa ada hubungan yang erat antara pajak dan pendidikan. Oleh karena itu penting bagi masyarakat Indonesia untuk membayar pajak, karena dengan membayar pajak masyarakat ikut serta dalam mensukseskan pendidikan di Indonesia.
Tapi, apakah itu semua berjalan dengan seiringnya waktu. Jawabannya belum tentu.
Dilihat dari tanggapan masyarakat yang kurang percaya kepada para pengelola pajak serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dasar, maksud dan tujuan dari pembayaran pajak kepada negara. Sehingga, masyarakat hanya mengenal pajak sebagai suatu tradisi atau kewajiban membayar pungutan kepada negara sesuai jumlah yang telah ditentukan pemerintah. Tidak adanya rasa percaya masyarakat pada pemerintah dan pengelola pajak dikarenakan ada beberapa pemerintah dan pengelola pajak yang tidak sesuai dengan janji yang telah mereka ikrarkan diawal pengesahan jabatan dengan sumpah Al-Qur’an dan peraturan pamerintah atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang tidak memperbolehkan menggunakan harta atau kekayaan negara untuk kepentingan pribadi (korupsi).
Saling bekerjasama dan mendukung satu sama lain dapat meningkatkan peluang, kualitas, fasilitas dan anggaran di bidang pendidikan. Serta menghasilkan warga negara yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mandiri, berahklak mulia, demokratis, cakap, berilmu, sehat, kreatif, berkualitas tinggi dan bertanggung jawab.
Penulis : Tria Mar’atul Muwasah (Mahasiswi Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang)