SEJUK.ID-Pelantikan Kepala Daerah (Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota, dan Gubernur-Wakil Gubernur) masa jabatan 2025-2030 terhitung sudah berjalan selama lebih kurang 40 hari. Awal periodesasi yang terbilang masih cukup muda, namun bukan berarti Kepala Daerah berleha-leha dalam menjalankan tugas daerahnya, terutama Kabupaten Bima yang hingga kini dihantui oleh disabilitas diberbagai sektor.
Bukan lagi menjadi rahasia umum, bahwa Kabupaten Bima saat ini harus kita katakan sebagai sebuah daerah yang banyak mengalami krisis sumber daya, baik sumber daya manusia, ekonomi, hingga infrastruktur.
Tidak hanya itu, Kabupaten Bima juga masih dililit oleh korupsi yang merajalela hingga di akar-akarnya (Desa). Kita tahu, dugaan penyuapan dana KUR di sebuah Bank BNI yang ada di Kabupaten Bima yang konon “katanya” saat ini masih dalam proses pencarian tersangka yang lain oleh pihak penyidik, kemudian dugaan penyuapan pembangunan Masjid Agung yang hingga kini belum dituntaskan, dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam perekrutan PPPK di akhir tahun 2024 kemarin juga masih belum ada kejelasan hingga saat ini, dan masih banyak lagi kasus-kasus korupsi lainnya. Dari situ, kita harus mengatakan bahwa Kabupaten Bima saat ini menjadi daerah rawan Korupsi.
Karenanya, sangat-sangat diperlukan peran institusi kekuasaan di daerah, terutama Pemerintah Daerah untuk mengusut tuntas dan memberantas korupsi di Kabupaten Bima, terlepas daripada peran penegak hukum yang ada.
Dengan telah berjalannya kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bima yang baru dilantik, sebagai masyarakat, kami betul-betul berharap ada langkah strategis dari Pemerintah Daerah sebagai alternatif-konstruktif dalam memberantas korupsi di Kabupaten Bima.
Selain itu, gaungan “Bima Bermartabat” untuk menuju sebuah Perubahan di Kabupaten Bima seyogyanya tidak hanya putus sampai masa kampanye, tetapi harus betul-betul diaplikasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, apalagi yang menjadi fokus utama Bima Bermartabat adalah salah satunya mengenai reformasi birokrasi.
Kita harus akui, bahwa merajalelanya praktik KKN diberbagai institusi di Kabupaten Bima adalah di periode kepemimpinan Bupati sebelumnya, namun di lain sisi, pemerintah saat ini juga tidak harus menutup mata dan mesti menjadi tanggung jawabnya untuk memberantas korupsi yang merajalela tersebut, sebab tanggung jawab daerah saat ini terletak di tangan dinginnya pemerintah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah) telah membukakan jalan yang cukup lebar bagi Bupati untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Keputusan Bupati dalam pengelolaan daerah, menjalankan tugas dan wewenangnya serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama dalam hal ini adalah membentuk Tim Khusus Pemberantasan Korupsi.
Karenanya, dalam rangka merefleksikan 40 hari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bima, kami mendesak Bupati Bima untuk sesegera mungkin mengeluarkan kebijakan melalui Perbup atau Keputusan Bupati, yaitu membentuk Tim Khusus Pemberantasan Korupsi (atau sebutan lain) di Kabupaten Bima, guna menjadikan Kabupaten Bima sebagai daerah yang bersih dari praktik KKN.
Dengan langkah kongkret tersebut, kami pikir akan dapat meminimalisir sedikit demi sedikit praktik KKN di Kabupaten Bima yang sebelum-sebelumnya seolah-olah telah menjadi tradisi pejabat daerah di Kabupaten Bima.
Oleh. Anas Arifin, Ketua Umum PC IMM Cabang Bima