NEW!Incredible offer for our exclusive subscribers! Read More
BeritaDaerah

Mafia Tanah Desa Laju: Bukti Lengkap, Penyidik Diduga Abaikan Prosedur Hukum Karena Pelaku Kepala Desa

1 Mins read

SEJUK.ID – Penanganan kasus dugaan mafia tanah di Desa Laju, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menuai sorotan tajam. Meski penyidik telah mengantongi tiga alat bukti sah terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh Kepala Desa Laju, Ismail, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Tiga alat bukti tersebut terdiri dari surat resmi, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti ini sudah memenuhi syarat minimum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, terlapor yang diketahui menjabat sebagai kepala desa aktif, belum ditindak secara hukum.

Juru Bicara Laskar Living Law, Rimba Negara, menilai lambannya proses hukum sebagai bentuk pengabaian terstruktur yang dilakukan oleh penyidik, khususnya Iwan Junisar. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar prinsip hukum acara pidana dan dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice.

“Merujuk Pasal 1 Ayat (14) KUHAP, dengan terpenuhinya bukti permulaan, semestinya status tersangka telah dijatuhkan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini bukan lagi kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan keadilan,” ujar Rimba melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6/2025).

Rimba juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedural lainnya. Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dibuat, penyidik disebut tidak mengirimkan SPDP tersebut ke Kejaksaan dalam waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 109 KUHAP dan dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU‑XIII/2015.

“Tindakan ini mencederai hak korban, hak tersangka untuk membela diri, serta hak Jaksa dalam mengawasi jalannya penyidikan. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap due process of law,” tambah Rimba.

Sebagai bentuk respons, Laskar Living Law telah melayangkan pengaduan resmi (Dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat Polri di wilayah Bima, termasuk Kapolres Bima Kota, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan penyidik Iwan Junisar.

Baca Juga:  Kader Perintis IMM FK UHAMKA Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat

Laskar Living Law mendesak agar dilakukan audit internal dan penegakan disiplin terhadap aparat penegak hukum yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan kasus ini.

“Polri tak boleh tutup mata. Ini bukan soal teknis, ini soal komitmen terhadap supremasi hukum. Bila aparat melindungi pelanggar hukum, maka negara kehilangan wajah keadilannya. Kami menuntut agar Ismail segera ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah,” tegas Rimba menutup pernyataannya.

Related posts
BeritaDaerah

Amrin, Putra Bima yang Menuntaskan Studi Doktor Sambil Mengajar

2 Mins read
SEJUK.ID – Amrin, putra Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, meraih gelar doktor dari Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah…
BeritaDaerah

Klinik Bisnis SUMU Tulungagung Bedah Persoalan SDM Pelaku Usaha

2 Mins read
SEJUK.ID – Program Klinik Bisnis Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Tulungagung kembali digelar. Memasuki Batch 2, kegiatan yang…
BeritaDaerah

Masjid Baiturrohim Bulubrangsi Terima Bantuan Kandang Ayam untuk Perkuat Ketahanan Pangan

1 Mins read
SEJUK.ID – Masjid Baiturrohim, Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, menerima bantuan hibah berupa kandang ayam petelur, ayam siap bertelur, dan pakan…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *