SEJUK.ID – Penanganan kasus dugaan mafia tanah di Desa Laju, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menuai sorotan tajam. Meski penyidik telah mengantongi tiga alat bukti sah terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh Kepala Desa Laju, Ismail, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Tiga alat bukti tersebut terdiri dari surat resmi, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti ini sudah memenuhi syarat minimum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, terlapor yang diketahui menjabat sebagai kepala desa aktif, belum ditindak secara hukum.
Juru Bicara Laskar Living Law, Rimba Negara, menilai lambannya proses hukum sebagai bentuk pengabaian terstruktur yang dilakukan oleh penyidik, khususnya Iwan Junisar. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar prinsip hukum acara pidana dan dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice.
“Merujuk Pasal 1 Ayat (14) KUHAP, dengan terpenuhinya bukti permulaan, semestinya status tersangka telah dijatuhkan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini bukan lagi kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan keadilan,” ujar Rimba melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6/2025).
Rimba juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedural lainnya. Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dibuat, penyidik disebut tidak mengirimkan SPDP tersebut ke Kejaksaan dalam waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 109 KUHAP dan dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU‑XIII/2015.
“Tindakan ini mencederai hak korban, hak tersangka untuk membela diri, serta hak Jaksa dalam mengawasi jalannya penyidikan. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap due process of law,” tambah Rimba.
Sebagai bentuk respons, Laskar Living Law telah melayangkan pengaduan resmi (Dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat Polri di wilayah Bima, termasuk Kapolres Bima Kota, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan penyidik Iwan Junisar.
Laskar Living Law mendesak agar dilakukan audit internal dan penegakan disiplin terhadap aparat penegak hukum yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan kasus ini.
“Polri tak boleh tutup mata. Ini bukan soal teknis, ini soal komitmen terhadap supremasi hukum. Bila aparat melindungi pelanggar hukum, maka negara kehilangan wajah keadilannya. Kami menuntut agar Ismail segera ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah,” tegas Rimba menutup pernyataannya.


