SEJUK.ID – Forum Masyarakat Maritim Madani (FM3) menggelar aksi di perairan Surabaya pada Selasa (18/11/2025) sebagai bentuk pengingat kepada pemerintah yang dinilai masih membiarkan proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) terus berjalan.
Surabaya Waterfront Land merupakan satu dari 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada April 2024. PT Granting Jaya, pengelola Kenjeran Park (Atlantis Land), ditunjuk sebagai operator proyek tersebut. Penetapan proyek ini dinilai cacat regulasi oleh sejumlah pakar karena dianggap melanggar beberapa aturan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023–2043 dan Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Surabaya Tahun 2014–2034.
Sampai saat ini, reklamasi laut Surabaya masih berlangsung, meski masyarakat pesisir dan berbagai elemen masyarakat berkali-kali menyatakan penolakan. Pulau buatan dinilai bukan solusi mengatasi kepadatan penduduk Kota Surabaya. Sebaliknya, banyak pihak berpotensi dirugikan—mulai dari nelayan hingga ekosistem laut. Pembangunan pulau buatan seluas 1.805 hektare itu dikhawatirkan meningkatkan debit air laut dan memicu banjir di beberapa titik Kota Surabaya.
Aksi FM3 dilakukan di perairan dekat Kenpark yang dikelola PT Granting Jaya, selaku pengembang proyek reklamasi SWL. Terik matahari tak menyurutkan semangat peserta aksi. Seusai apel, perwakilan nelayan dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan orasi serta membentangkan berbagai spanduk sebagai bentuk protes terhadap reklamasi yang masih berlanjut. Warga menuntut pencabutan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diduga manipulatif serta mencabut status PSN dari proyek SWL.
Rohim, perwakilan FM3, menyatakan bahwa aksi ini sekaligus menunjukkan dukungan warga kepada sebagian nelayan yang diundang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktorat Penataan Ruang Laut untuk membahas penolakan terhadap Surabaya Waterfront Land.
“Maka menjaga ruang laut Surabaya menjadi penting karena proyek ini jelas-jelas merugikan masyarakat luas dari berbagai sudut pandang dan keilmuan. Korban SWL bukan hanya manusianya, tetapi seluruh kehidupan yang bergantung pada laut. Faktanya, laut Surabaya dimanfaatkan oleh nelayan di pesisir Jawa Timur mulai dari Tuban hingga Banyuwangi,” ujar Rohim.
“Di saat dunia menyerukan zero karbon, Surabaya justru menambah sumber emisi baru dengan merusak ekosistem laut, termasuk biota dan tanaman mangrove yang berfungsi sebagai pembersih udara dan pagar alami penahan ombak maupun abrasi,” tegasnya. (*)
Penulis M Roichan. Editor Fathan Faris Saputro.


