SEJUK.ID – Dugaan kerugian negara dalam pembangunan gedung Public Safety Center (PSC) 119 di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, kini di bawa ke ranah hukum. Kang Rum, aktivis Bima yang juga Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) resmi melaporkan proyek tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kang Rum kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima pada Jumat, 6 Maret 2026. Ia menilai pembangunan fasilitas layanan kegawatdaruratan kesehatan yang dibangun pada tahun 2019 tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp7 miliar.
Kami menduga ada potensi kerugian negara hingga Rp7 miliar,” ujar Kang Rum usai menyampaikan laporan di Polres Bima.
Ia menegaskan, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Selain melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan gedung, Kang Rum juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana pemerintah tersebut.
“Kami berharap Unit Tipidkor Polres Bima segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek ini, mulai dari perencanaan, pengadaan hingga realisasi pembangunannya,” Ujarnya.
PSC 119 sendiri merupakan program layanan kesehatan yang dirancang untuk memberikan respon cepat terhadap kondisi kegawatdaruratan masyarakat. Namun, keberadaan fasilitas tersebut di Kecamatan Woha disebut-sebut belum pernah difungsikan sejak selesai dibangun.
DPD CMMI menegaskan bahwa fasilitas kesehatan seperti PSC 119 seharunya menjadi faktor penting untuk pelayanan kegawatdaruratan kepada masyarakat. Oleh karena itu, jika benar terdapat indikasi penyimpangan dalam pembangunan proyek tersebut, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
“Jika benar fasilitas yang dibangun dengan anggaran negara tidak difungsikan hingga bertahun-tahun, maka ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius bahkan berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran,” Tutupnya


