Oleh: Ranti Sadira, Mahasiswa Manajemen Dakwah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Sekretaris Umum PK IMM Salahuddin Al-Ayyubi
SEJUK.ID – Child grooming merupakan bentuk manipulasi psikologis yang berbahaya dan sistematis, dengan tujuan menciptakan ketergantungan emosional demi kepentingan eksploitasi. Pelaku tidak bertindak secara instan, melainkan melalui skenario yang terencana, memanfaatkan ketidaktahuan korban serta lemahnya pengawasan dari lingkungan sekitar.
Dalam perspektif psikologi perkembangan, masa kanak-kanak dan remaja merupakan periode krusial dalam pembentukan jati diri. Pada fase ini, kebutuhan akan penerimaan emosional sangat tinggi, sementara kematangan berpikir dalam mengelola emosi belum terbentuk secara optimal. Kesenjangan perkembangan inilah yang dieksploitasi oleh pelaku dengan menawarkan rasa aman semu. Akibatnya, persepsi anak menjadi kabur sehingga perhatian manipulatif tampak seolah-olah sebagai kepedulian yang tulus.
Karakteristik utama kejahatan ini terletak pada sifatnya yang tidak melibatkan kekerasan fisik secara langsung. Pelaku justru mencitrakan diri sebagai figur pelindung yang paling memahami korban. Melalui empati palsu tersebut, pelaku melakukan isolasi secara bertahap dan menjauhkan korban dari relasi sosial yang sehat, sering kali tanpa disadari oleh korban maupun orang-orang di sekelilingnya.
UNICEF menegaskan bahwa kerentanan anak dalam relasi, termasuk di ruang digital, tidak dapat dipahami sebagai kelemahan individu. Kerentanan tersebut merupakan dampak dari proses perkembangan psikologis yang belum sepenuhnya matang. Pada fase ini, anak dan remaja belum memiliki kemampuan yang memadai untuk mengidentifikasi serta menilai risiko dalam hubungan interpersonal, terutama ketika lingkungan terdekat gagal menyediakan ruang aman dan suportif untuk berbicara.
Dalam laporan Ending Violence Against Children Online, UNICEF mengungkapkan bahwa praktik child grooming kerap tumbuh dalam konteks ketika korban merasa suaranya diabaikan, tidak dipercaya, atau takut disalahkan. Kondisi ini diperparah oleh ketidaktahuan korban mengenai pihak yang dapat dihubungi atau dipercaya, munculnya rasa bersalah dan malu, kekhawatiran tidak akan dipahami, serta ketakutan akan menghadapi masalah yang lebih besar.
Peringatan Al-Qur’an dalam QS. An-Nisā’ ayat 9 menemukan relevansinya dalam konteks ini:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
“Hendaklah merasa takut orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan di belakang mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadapnya. Maka hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan berkata dengan perkataan yang benar.”
Ayat ini menempatkan anak sebagai dzurriyyatan dhi‘āfan, generasi yang lemah. Kelemahan tersebut tidak semata bermakna keterbatasan materi, tetapi juga mencakup kerapuhan jiwa, ketidakmatangan mental, serta ketiadaan perlindungan relasional yang memadai.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, praktik grooming merupakan pelanggaran serius terhadap tujuan utama syariat. Kejahatan ini merusak hifz al-nafs, karena perlindungan jiwa tidak hanya berarti ketiadaan luka fisik, melainkan juga jaminan rasa aman dari trauma psikologis yang menghancurkan integritas diri anak. Pada saat yang sama, esensi hifz al-‘aql dikhianati secara fatal, ketika kesadaran anak diracuni melalui normalisasi kekerasan emosional dan manipulasi relasi.
Lebih jauh, dampak grooming melampaui ranah personal karena secara langsung mengancam hifz al-nasl. Persoalannya bukan sekadar pada individu korban, melainkan pada perlindungan martabat dan masa depan generasi. Ketika seorang anak dikhianati secara emosional dan mentalnya rusak, maka tatanan sosial di masa depan ikut terancam. Oleh karena itu, memutus rantai manipulasi ini merupakan bagian dari jihad moral untuk menegakkan pilar-pilar syariat di tengah tantangan zaman yang kian kompleks.
QS. An-Nisā’ ayat 9 tidak berhenti sebagai peringatan, tetapi juga menawarkan arah yang jelas melalui dua prinsip utama, yakni takwa dan qaulan sadīdan. Takwa dalam konteks ini dimaknai sebagai kesadaran sosial untuk melindungi anak dari berbagai risiko yang mengancam keselamatan dan martabat mereka. Takwa berarti kepekaan untuk tidak membiarkan anak berjalan sendirian menghadapi dunia yang semakin kompleks, baik di ruang fisik seperti keluarga dan sekolah, maupun di ruang digital yang sering kali tidak ramah bagi anak.
Sementara itu, qaulan sadīdan menegaskan pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam bertutur kata. Prinsip ini menuntut orang dewasa untuk berani bersikap terbuka dan menjalankan peran edukatif, termasuk membicarakan isu-isu yang selama ini kerap dihindari karena dianggap sensitif, seperti batasan tubuh, relasi yang sehat, serta upaya melindungi diri dari kekerasan dan eksploitasi. Qaulan sadīdan berarti menyampaikan penjelasan secara tepat dan sesuai dengan tingkat pemahaman anak, tanpa menakut-nakuti, tanpa menyalahkan, dan tanpa menyembunyikan kenyataan. Melalui komunikasi yang jujur dan empatik, anak akan memiliki kosa kata untuk mengenali rasa tidak nyaman, keberanian untuk mengungkapkan pengalaman mereka, serta keyakinan bahwa mereka memiliki pelindung yang nyata.
Kejahatan grooming hanya dapat tumbuh subur di ruang-ruang yang dipenuhi pengabaian. Karena itu, melindungi generasi berarti menghadirkan keterbukaan komunikasi dan kepekaan nurani. Menjaga anak-anak dari predator sama artinya dengan menjaga masa depan agama dan bangsa agar tidak runtuh di tangan mereka yang menukar ketulusan dengan eksploitasi. Jangan biarkan suara korban tenggelam, sebab setiap keheningan korban adalah kegagalan kita dalam menjaga amanah.


