SEJUK.ID – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan dua tahun jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lamongan dilakukan secara simbolis kepada masing-masing perwakilan BPD dari setiap kecamatan. Acara ini berlangsung di Alun-Alun Kabupaten Lamongan pada hari Sabtu (20/7/2024) dan dihadiri oleh Bupati Lamongan, Dr. Yuhronur Efendi, MBA, yang menyerahkan SK perpanjangan kepada dua puluh tujuh perwakilan BPD.
Dalam suasana khidmat, satu per satu perwakilan BPD dari seluruh kecamatan di Kabupaten Lamongan menaiki panggung untuk menerima SK perpanjangan jabatan selama dua tahun dari Bupati. Proses penyerahan berlangsung dengan tertib sesuai protokol Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Momen bersejarah ini disaksikan oleh sekitar 3.000 anggota BPD se-Kabupaten Lamongan dan pejabat Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamongan. Suasana semakin meriah dan haru saat sesi foto bersama.
Acara penyerahan SK perpanjangan jabatan BPD ini tertuang dalam Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/1125/KEP/413.013/2024. Sebelum penyerahan SK, diadakan kegiatan “Mlaku Bareng Bupati” bersama BPD dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Asosiasi BPD Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Lamongan.
Dalam sambutannya, Bupati Lamongan, Dr. Yuhronur Efendi, MBA, menyampaikan beberapa pesan penting. Pertama, mengucapkan selamat dan sukses atas HUT ke-4 ABPEDNAS Kabupaten Lamongan.
Kedua, ia berharap dengan perpanjangan SK jabatan BPD selama dua tahun ke depan, BPD dapat semakin berkarya dalam mengemban amanah pengabdian di desanya masing-masing dengan dedikasi yang tinggi.
Ketiga, melalui perpanjangan SK ini, ia berharap seluruh BPD se-Kabupaten Lamongan dapat terus meningkatkan kapasitasnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya guna mewujudkan hasil kerja yang lebih baik, memberikan manfaat yang lebih besar, serta bersinergi dengan Kepala Desa dalam merealisasikan berbagai program desa menuju desa maju dan Indonesia Emas di masa mendatang. (*)
Reporter Ma’in. Editor Fathan Faris Saputro.