SEJUK.ID – Di bawah langit hangat Kecamatan Brondong, langkah strategis untuk menjaga harmoni umat terus diperkuat. Bertempat di Gedung MUI Kecamatan Brondong, Rabu (29/4/2026), para ulama, umara (pemerintah), serta pemimpin desa berkumpul bukan sekadar menjalankan seremoni, melainkan mengemban misi besar: menghadirkan tuntunan agama lebih dekat ke ruang-ruang kehidupan masyarakat desa.
Pertemuan yang dihadiri jajaran Forkopimcam, kepala desa, serta lurah se-Kecamatan Brondong ini menjadi penanda dimulainya restrukturisasi kepengurusan MUI di tingkat desa dan kelurahan.
Merawat “Rumah Besar” dengan Empat Pilar
Ketua DPC MUI Kecamatan Brondong, KH Chojin, M.Pd., menegaskan bahwa menjadi pengurus MUI adalah bentuk pengabdian yang berlandaskan kasih sayang. Dalam sambutannya, ia memaparkan empat prinsip utama yang menjadi ruh organisasi.
Pertama, tawassuth (moderat), yakni menjadi penengah yang merangkul, bukan memukul.
Kedua, tawazun (seimbang), menjaga keseimbangan antara kepentingan sosial dan orientasi spiritual kepada rida Ilahi.
Ketiga, i’tidal (adil), berdiri tegak di atas kebenaran tanpa pandang bulu.
Keempat, tasamuh (toleransi), membuka ruang penghargaan atas perbedaan.
“MUI bukan hanya milik ulama, tetapi milik umat. Kami ingin memastikan setiap warga desa memiliki tempat untuk bertanya dan bersandar saat menghadapi persoalan hidup,” ujar KH Chojin.
Sinergi Tanpa Sekat
Camat Brondong, Nurul Khumaidah, SH, MM, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia menilai pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam membangun karakter masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara umara dan ulama menjadi kunci keberhasilan pembangunan, khususnya di wilayah pesisir.
Dalam suasana penuh kekeluargaan, forum tersebut juga menyepakati bahwa proses restrukturisasi akan rampung pada 15 Mei 2026. Target ini diharapkan menjadi awal tata kelola umat yang lebih tertata dan responsif.
Peran Strategis MUI Desa bagi Masyarakat
Pembentukan kepengurusan MUI di tingkat desa diyakini membawa dampak signifikan bagi kehidupan sosial masyarakat. Peran tersebut antara lain:
Pertama, sebagai pemberi fatwa lokal yang menjadi rujukan cepat dalam menyelesaikan persoalan keagamaan sehari-hari.
Kedua, sebagai benteng kerukunan masyarakat dengan menjadi mediator saat terjadi potensi konflik sosial maupun perbedaan pemahaman keagamaan.
Ketiga, sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam merancang program pembangunan berbasis nilai religius.
Keempat, sebagai filter terhadap masuknya paham ekstrem melalui deteksi dini dan edukasi masyarakat.
Kelima, sebagai penggerak pemberdayaan umat melalui penguatan ekonomi syariah, seperti zakat, infak, dan wakaf, serta pendidikan karakter generasi muda.
Dengan terbentuknya kepengurusan MUI hingga tingkat desa, nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin diharapkan semakin dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Pertemuan ini menjadi bukti bahwa di Kecamatan Brondong, agama dan negara dapat berjalan beriringan. Restrukturisasi MUI di tingkat desa dan kelurahan menjadi komitmen bersama untuk menumbuhkan kedamaian dari balai desa hingga ke hati setiap warga. (*)
Penulis : Ma’in | Editor : Fathan Faris Saputro


