SEJUK.ID – Maraknya praktik perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi sorotan utama dalam kegiatan Orientasi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) Tahun 2026. Isu tersebut mengemuka sebagai pengingat bahwa kampus harus terus berbenah agar benar-benar menjadi ruang aman dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika, di Bangkalan, Kamis (29/1/2026).
Materi disampaikan oleh Sumriah, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa berbagai bentuk kekerasan masih kerap terjadi, termasuk di lingkungan kampus yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan rasa aman.
Dalam pemaparannya, Sumriah menjelaskan bahwa kekerasan—baik verbal, fisik, maupun seksual—sering kali berakar pada relasi kuasa yang timpang, rendahnya kesadaran hukum, serta minimnya keberanian korban untuk melapor. Ia menekankan bahwa perundungan dan intoleransi kerap menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan yang lebih serius.
“Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Namun, pada kenyataannya masih terdapat berbagai kasus kekerasan yang terjadi dan tidak sedikit menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban,” ujar Sumriah di hadapan mahasiswa PPG.
Lebih lanjut, ia memaparkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak perempuan, khususnya pada kelompok usia dengan latar belakang pendidikan setara SLTA. Data tersebut menjadi alarm keras bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di ruang privat, tetapi juga di lingkungan pendidikan.
Sumriah menekankan pentingnya peran mahasiswa, terutama calon pendidik, untuk memiliki kepekaan sosial, sikap toleran, serta keberanian menolak dan melaporkan segala bentuk kekerasan. Menurutnya, pendidikan tidak hanya berfokus pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan karakter dan penanaman nilai moral.
Dalam sesi diskusi, salah satu mahasiswa PPG UTM, Nurul Huda Ramadhan, menanyakan penanganan kasus perundungan di sekolah apabila pelaku merupakan anak pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan. Ia menyoroti adanya ketakutan dari korban maupun pihak sekolah untuk melapor karena kekhawatiran akan tekanan atau dampak tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Sumriah menegaskan bahwa prinsip utama dalam penanganan kasus perundungan adalah perlindungan terhadap korban. Langkah awal yang harus dilakukan ialah memastikan korban berada dalam kondisi aman, salah satunya melalui penyediaan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara.
“Rumah aman disediakan agar korban merasa terlindungi, nyaman, serta terbebas dari tekanan, baik secara fisik maupun psikologis. Di sana, korban dapat memperoleh pendampingan yang layak sebelum menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Sebagai penutup, disampaikan jargon, “Jangan takut, ayo lawan bersama kami,” sebagai bentuk komitmen Universitas Trunojoyo Madura melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dalam mengawal setiap laporan perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual secara serius dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan orientasi ini, diharapkan mahasiswa PPG UTM tidak hanya memahami pentingnya pencegahan kekerasan, tetapi juga memiliki keberanian, kepedulian, serta tanggung jawab moral sebagai calon pendidik untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari segala bentuk kekerasan. (*)
Penulis Ayik Fena Emilda. Editor Fathan Faris Saputro.


