SEJUK.ID-Kamis, 27 Maret 2025, Inspektorat Kabupaten Bima menyerahkan Laporan Hasil Audit investigatif terhadap pengelolaan APBDes Pemerintah Desa Laju kepada Kapolres Bima Kota melalui Unit Tipidkor Polres Bima Kota. Hal tersebut dibenarkan oleh Iptu Eka Farman, Kanit Tipidkor Polres Bima Kota ketika dikonfirmasi oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Laju (HIMPEL).
“LHA dari Inspektorat Bima baru kami diantar kemaren. Langsung koordinasikan dgn pak Syarif yg tangani. Dum.” Ungkap Kanit Tipidkor Polres Bima Kota melalui pesan singkat di via WhatsApp. (28/03/2025).
Saat di konfirmasi kembali oleh Ketua Umum HIMPEL kepada Penyelidiik, AIPDA Syarif Rahman, S.H, Penyelidik bungkam seolah menutupi bagian dari proses tersebut.
“Saat saya mengonfirmasi kembali pada Penyelidiik kasus dugaan Tindak Pidana korupsi tersebut, Penyelidiik diam dan bungkam seolah menutupi, padahal Kanit Tipidkor menyuruh kami untuk mengkoordinasikan kepada nya”, ungkap Ketua Umum HIMPEL.
“LHA Inspektorat tersebut merupakan jalan akhir untuk mengakhiri saling praduga antara masyarakat desa laju dengan pemerintah desa laju saat ini, apakah ada kerugian anggaran negara atau tidak. Jika ada dugaan kerugian anggaran negara terhadap pengelolaan APBDes, biar secepatnya ditetapkan sebagai tersangka, jika tidak ada dugaan kerugian anggaran negara atas pengelolaan APBDes tersebut biar kasus tersebut segera diberhentikan dan nama baik terlapor dipulihkan kembali dalam kehidupan sosial.”
Ketua Umum HIMPEL menyayangkan atas sikap bungkam penyelidiik tersebut. Dirinya mengungkapkan jika penegakan hukum tindak Pidana Korupsi terkesan tertutup dan tidak transparan terhadap Organisasi HIMPEL sebagai pelapor.
“Kami menyayangkan sikap Penyelidiik yang mencoba menutupi kebenaran bahwa LHA Inspektorat telah sampai di tangan Penyelidik. Organisasi HIMPEL sebagai pelapor berhak untuk mengetahui jalannya proses penegakan hukum dugaan tindak Pidana korupsi yang telah dilaporkan sejak 2022 tersebut. Kami sungguh menyayangkan sikap buruk Penyelidiik tersebut, Penyelidiik seolah tidak transparan terhadap HIMPEL sebagai pelapor”, tutupnya.