SEJUK.ID — Laskar Living Law kembali menyuarakan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa Laju, Ismail. (Senin, 28/4/2025)
Kordinator lapangan, Salahuddin yang biasa disapa Rimba Negara menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kapolres Bima Kota melalui Kanit Pidum, dan penyidik pembantu Iwan Junisar, Ia menegaskan bahwa alat bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan Ismail sebagai tersangka.
“Bukti surat dan keterangan saksi saja sudah cukup untuk menetapkan Ismail sebagai tersangka. Apalagi ditambah oleh keterangan saksi ahli dan pengakuan calon tersangka. Semua itu telah dikumpulkan dan menjadi alat bukti yang kuat,” ujarnya
Dalam audiensi sebelumnya dengan Kanit Pidum dan Kanit Tipidkor, serta penyidik pembantu Iwan Junisar, Laskar Living Law merekomendasikan agar penyidik mengambil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas sengketa terhadap objek perkara Ismail. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan dari hasil audiensi tersebut.
Rimba Negara juga menyoroti pernyataan Iwan Junisar yang menyatakan bahwa penyidik tidak ingin hanya menetapkan Ismail sebagai tersangka, tetapi juga ingin agar Ismail diputus pidana bersalah oleh pengadilan. Rimba Negara menilai alasan tersebut tidak berdasar dan menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Alasan seperti itu sangat konyol. Apa kewenangan kamu dalam menilai pokok perkara? Hakim pra-peradilan saja tidak memiliki wewenang untuk menilai objek perkara, apalagi kamu sebagai penyidik pembantu,” tegas Rimba
Rimba juga menduga adanya transaksi tidak sah antara penyidik dan Ismail, yang dibalut dengan alasan kebijaksanaan.
“Saudara Iwan, kamu membalut permainan sekongkol dan transaksi kamu dengan Ismail di bawah meja dengan alasan kebijaksanaan. Seolah-olah perkataanmu adalah kebenaran, padahal itu semua adalah tipu daya,” tambahnya.
Melalui Aksi Demonstrasi, Ketua Umum Laskar Living Law menegaskan bahwa tugas penyidik adalah menetapkan Ismail sebagai tersangka karena alat bukti sudah terpenuhi, bukan mengambil kewenangan pengadilan untuk menilai pokok perkara. Mereka meminta agar penyidik mengikuti prosedur hukum yang telah disediakan, yakni penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (14) KUHAP.
“Jangan ambil kewenangan pengadilan untuk menilai pokok perkara, Saudara Iwan Junisar. Sebagai penyidik, Anda cukup ikuti prosedur hukum yang telah disediakan,” tegas ketua Laskar Living Law.
Sementara itu saat menanggapi pernyataan Rimba Negara dalam audensi bersama dengan Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kasat Samapta, dan Kanit Pidum, Iwan Junisar menyampaikan jika dirinya telah bekerja maksimal. Dan hari kamis akan melakukan koordinasi dengan ahli untuk meminta keterangan tambahan. Tutupnya