NEW!Incredible offer for our exclusive subscribers! Read More
ArtikelBeritaDaerah

Laskar Living Law Kembali Menggelar Aksi: Desak Tetapkan Ismail Sebagai Tersangka.

1 Mins read

SEJUK.ID — Laskar Living Law kembali menyuarakan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa Laju, Ismail. (Senin, 28/4/2025)

Kordinator lapangan, Salahuddin yang biasa disapa Rimba Negara menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kapolres Bima Kota melalui Kanit Pidum, dan penyidik pembantu Iwan Junisar, Ia menegaskan bahwa alat bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan Ismail sebagai tersangka.

“Bukti surat dan keterangan saksi saja sudah cukup untuk menetapkan Ismail sebagai tersangka. Apalagi ditambah oleh keterangan saksi ahli dan pengakuan calon tersangka. Semua itu telah dikumpulkan dan menjadi alat bukti yang kuat,” ujarnya

Dalam audiensi sebelumnya dengan Kanit Pidum dan Kanit Tipidkor, serta penyidik pembantu Iwan Junisar, Laskar Living Law merekomendasikan agar penyidik mengambil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas sengketa terhadap objek perkara Ismail. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan dari hasil audiensi tersebut.

Rimba Negara juga menyoroti pernyataan Iwan Junisar yang menyatakan bahwa penyidik tidak ingin hanya menetapkan Ismail sebagai tersangka, tetapi juga ingin agar Ismail diputus pidana bersalah oleh pengadilan. Rimba Negara menilai alasan tersebut tidak berdasar dan menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Alasan seperti itu sangat konyol. Apa kewenangan kamu dalam menilai pokok perkara? Hakim pra-peradilan saja tidak memiliki wewenang untuk menilai objek perkara, apalagi kamu sebagai penyidik pembantu,” tegas Rimba

Rimba juga menduga adanya transaksi tidak sah antara penyidik dan Ismail, yang dibalut dengan alasan kebijaksanaan.

“Saudara Iwan, kamu membalut permainan sekongkol dan transaksi kamu dengan Ismail di bawah meja dengan alasan kebijaksanaan. Seolah-olah perkataanmu adalah kebenaran, padahal itu semua adalah tipu daya,” tambahnya.

Baca Juga:  Pimpinan Ranting IPM SMAM 4 Depok Resmi Dilantik

Melalui Aksi Demonstrasi, Ketua Umum Laskar Living Law menegaskan bahwa tugas penyidik adalah menetapkan Ismail sebagai tersangka karena alat bukti sudah terpenuhi, bukan mengambil kewenangan pengadilan untuk menilai pokok perkara. Mereka meminta agar penyidik mengikuti prosedur hukum yang telah disediakan, yakni penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (14) KUHAP.

“Jangan ambil kewenangan pengadilan untuk menilai pokok perkara, Saudara Iwan Junisar. Sebagai penyidik, Anda cukup ikuti prosedur hukum yang telah disediakan,” tegas ketua Laskar Living Law.

Sementara itu saat menanggapi pernyataan Rimba Negara dalam audensi bersama dengan Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kasat Samapta, dan Kanit Pidum, Iwan Junisar menyampaikan jika dirinya telah bekerja maksimal. Dan hari kamis akan melakukan koordinasi dengan ahli untuk meminta keterangan tambahan. Tutupnya

Related posts
BeritaDaerah

Dari Banyumas ke Berbagai Penjuru Nusantara, Wedhang Rempah Banteng Tumbuh Berkat Ketekunan dan Inovasi

1 Mins read
SEJUK.ID – Di tengah gempuran berbagai minuman modern, Bu Dasilah memilih menapaki jalan yang berbeda. Dengan ketekunan dan konsistensi, perempuan asal Banyumas,…
BeritaDaerah

Delapan Kambing pada Tahun Kedua, BikersMu Kota Blitar Tegaskan Dakwah Tak Berhenti di Jalanan

2 Mins read
SEJUK.ID – Komunitas motor kerap identik dengan aktivitas touring dan konvoi di jalan raya. Namun, bagi Bikers Muhammadiyah (BikersMu) Kota Blitar, perjalanan…
BeritaDaerah

Wali Kota Bandar Lampung Dukung Musywil IPM, Siapkan Bantuan untuk 300 Peserta

2 Mins read
SEJUK.ID – Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Lampung bersama Ketua Umum Pimpinan Daerah (PD) IPM Kota Bandar Lampung, Agustiar Rinaldi…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *