SEJUK.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) mendesak usut tuntas dugaan Kerugian Negara Rp7 Miliar pada Proyek PSC 119 Woha.
Dugaan kerugian negara dalam pembangunan gedung Public Safety Center (PSC) 119 di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, sebelumnya telah dilaporkan oleh seorang aktivis Bima yang kerap disapa dengan nama Kang Rum ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kang Rum menilai pembangunan fasilitas layanan kegawatdaruratan kesehatan yang dibangun pada tahun 2019 itu diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp7 miliar. Pasalnya, bangunan PSC 119 tersebut hingga kini belum pernah difungsikan dan dinilai terbengkalai.
“Bangunan ini menelan anggaran besar dari negara, tetapi sampai sekarang tidak difungsikan. Kami menduga ada potensi kerugian negara hingga Rp7 miliar,” ujarnya usai menyampaikan laporan di Polres Bima.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPD Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Kabupaten Bima, Adi Markus mendesak aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Resor Bima untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek tersebut secara transparan.
Menurutnya, fasilitas kesehatan yang dibangun dengan anggaran negara seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru terbengkalai tanpa difungsikan untuk pelayanan publik.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses pembangunan proyek ini, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Adi Markus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bima belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Dugaan kerugian negara dalam pembangunan PSC 119 kini menunggu proses penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.


