SEJUK.ID – Kasus dugaan penipuan jual beli jagung kembali mencuat di Kabupaten Dompu. Peristiwa ini menimpa seorang petani bernama Ibrahim, yang diduga ditipu oleh seorang pria bernama Dhanil pada 25 Mei 2025.
Kronologi bermula saat Dhanil mengaku sebagai pembeli jagung dari PT King Kong yang beralamat di Desa Jompong, Kecamatan Palampang. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan uang Rp.500 ribu sebagai tanda jadi. Ibrahim pun mempercayainya dan mengirim jagung senilai Rp.41 juta ke rekening Dhanil.
Namun, beberapa jam kemudian setelah dikonfirmasi, pihak PT King Kong membantah mengenal Dhanil. Ibrahim pun menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia langsung melapor ke Polres Dompu dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Ibrahim juga meminta agar jagung hasil kejahatan tersebut dijadikan barang bukti dan tidak disentuh pihak PT King Kong sampai kasus hukum ini selesai.
Pada Kamis, 18 September 2025, organisasi Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) NTB melakukan audiensi dengan Polda NTB, bertemu dengan AKBP Catur Erwin, S.IK., M.H. Mereka menyampaikan sembilan tuntutan, di antaranya:
- Mendesak Polda NTB menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan sesuai laporan polisi STTP/342/V/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, serta menangkap dan menetapkan Dhanil sebagai tersangka.
- Meminta kejelasan status barang bukti jagung yang masih berada di gudang CV King Kong.
- Mengusut tuntas kerugian materil korban sebesar Rp41 juta.
- Memanggil Direktur PT King Kong dan pihak CV King Kong untuk dimintai keterangan.
- Mengevaluasi kinerja penyidik Polres Dompu.
- Menyita barang bukti berupa jagung milik korban di CV King Kong.
- Menghentikan aktivitas jual beli jagung di CV King Kong yang diduga membiarkan penipu beroperasi.
- Memeriksa seluruh izin operasional CV King Kong.
- Meminta Polres Dompu melakukan siaran pers resmi terkait kasus ini.
Pihak Polda NTB berjanji akan menindaklanjuti beberapa tuntutan tersebut.
“Saya berjanji akan memproses dan menindaklanjuti tuntutan-tuntutan CMMI. Ungkapnya
Sementara itu, Dafa Putra Perdana, perwakilan audiensi dari CMMI NTB, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga naik ke penyidikan. Menurutnya, unsur pidana sudah terpenuhi dengan adanya dokumen dan bukti yang diserahkan korban.
“Harapan kami masalah ini dapat segera berakhir dengan baik, serta memberi keadilan dan kepastian hukum bagi korban maupun petani,” pungkas Dafa.


