HIMPEL telah melaporkan secara resmi beberapa oknum pemerintah desa Laju yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi di berbagai macam sektor, mulai dari dugaan penyelewengan ADD dengan model kasus Pembangunan fiktif dan Mark-up, hingga pencairan BLT-DD yang melibatkan nama orang yang tidak tercairkan.
Berdasarkan keterangan resmi anggota HIMPEL, mereka telah melaporkan secara patut dan resmi atas dugaan tindak pidana Korupsi pemerintah desa Laju tertanggal 29 Mei 2023 kepada Kapolres Bima Kota Cq.Kasat Reskrim perihal peristiwa yang diduga tindak pidana Korupsi pada pengelolaan APBDes yang bersumber dari ADD, DD, BDPRD dan PADes Desa Laju pada tahun 2020-2022.
Laporan tersebut terferivikasi pada surat perintah penyelidikan Nomor SP. Lidik/776/VI/2023 RESKRIM 2023 tanggal 9 Juni 2023, SP2HP (A1) Nomor B/846/VI/Res.3.3/2023 Reskrim tanggal 9 Oktober 2023. Surat pemberitahuan hasil penelitian Laporan (SP2HP A-1 ke 2), Nomor B/2282/X/RES.3.3/2023 Reskrim tanggal 9 Oktober 2023. SP2HP Nomor B/367/III/RES.3.3/Reskrim 27 Maret 2024.
Kendati demikian, hingga berita ini di layangkan, Unit Tipidkor belum memiliki kemajuan terhadap pemeriksaan calon tersangka sekaligus memaparkan berapa hasil temuan dari Inspektorat terkait dengan beberapa bidang yang diduga dikorupsi oleh pemerintah Desa Laju.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Laju (HIMPEL) mengungkapkan “Pemeriksaan terhadap Kasus Dugaan Korupsi di Laju terkesan di tutup-tutupi oleh Unit Tipidkor Bima Kota karena beberapa media dan berita yang di tayangkan tentang sejumlah Kades yang terindikasi Korupsi tidak di perlihatkan juga tentang desa Laju, hanya saja mengungkapkan jika ada satu desa di Langgudu yang saat ini masuk dalam radar Unit Tipidkor yang sedang dilakukan penggalian yang lebih mendalam”.
Hal itu memunculkan tanda tanya terhadap proses penegakan hukum tindak pidana Korupsi di Polres Bima kota, apakah polres Bima kota serius dalam mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh pemerintah desa Laju.
Satu-satunya Yang mencuat Setelah dua tahun tenggang waktu laporan Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Laju (HIMPEL) di unit Tipidkor Reskrim Polres Bima Kota adalah Kepala Desa membeli Alat Berat.
Kepala Desa Laju Kini membeli Alat berat. Alat berat tersebut menyusul setelah tahun sebelumnya Kepala Desa Laju juga turut membeli Mobil Fortuner berwarna silver.
Pembelian alat berat ini dan juga sebelumnya membeli mobil Fortuner oleh kepala desa Laju mengindikasikan secara jelas bahwa ada siklus anggaran dari dana desa yang mengalir tidak pada tempatnya jika dilihat berdasarkan sumber pendapatan dan kekayaan Kepala Desa Laju, karena segala properti tersebut dibeli setelah dirinya menjabat menjadi Kepala Desa Laju. Hal itu di buktikan juga dengan sub program dan kegiatan yang bahkan hampir saja tidak ada di desa Laju dalam aspek pembangunan hingga pemberdayaan Masyarakat.
Unid Tipidkor tidak pernah melakukan pelacakan terhadap rotasi mutasi rekening Dana Desa yang disinyalir mengalir ke rekening lain seperti dugaan awal yang telah di laporkan secara patut dan resmi oleh HIMPEL.