SEJUK.ID – Aksi demonstrasi di Surabaya berakhir ricuh pada Sabtu (30/8/2025). Massa yang awalnya turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi justru terprovokasi hingga melakukan tindakan anarkis. Sejumlah fasilitas umum dirusak, ban dibakar di tengah jalan, bahkan bentrokan dengan aparat tak terhindarkan. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga yang terganggu oleh suasana kacau.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Surabaya menyampaikan keprihatinan mendalam. Melalui Bidang Hukum dan HAM, IMM menegaskan bahwa demonstrasi adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
“Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan secara internasional, hak tersebut dilindungi dalam Pasal 19 ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” terang pernyataan resmi IMM Surabaya.
Namun, IMM mengingatkan bahwa kebebasan memiliki batas. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan demi menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai nilai-nilai moral, keamanan, dan ketertiban umum.
“Demonstrasi adalah hak asasi, tetapi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ketika aksi berubah menjadi anarkis dan merusak fasilitas umum, maka itu bukan lagi ekspresi kebebasan, melainkan pelanggaran hukum yang juga mencederai hak asasi masyarakat lainnya,” tegas Rafian, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM PC IMM Surabaya.
IMM Surabaya menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak mencerminkan budaya bangsa, apalagi kultur arek Suroboyo yang menjunjung tinggi nilai kesantunan, keberanian, dan tanggung jawab sosial. “Anarkisme bukan budaya kita. Itu jelas tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi,” lanjutnya.
IMM juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjaga ketertiban dan kedamaian kota. “Ayo Jogo Suroboyo. Kita rawat bersama ruang demokrasi ini dengan cara yang bermartabat dan konstitusional,” tambah Rafian.
IMM Surabaya menutup pernyataannya dengan seruan agar demonstrasi tetap menjadi ruang penyampaian aspirasi yang damai, tertib, dan konstruktif, bukan ajang provokasi maupun perusakan yang merugikan kepentingan publik. (*)


