SEJUK.ID – Pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah menjadi pesan utama dalam apel pagi di SDIT Alfurqan, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Senin (12/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Aipda Tarilan P. S. dari Unit Binmas Polsek Kalitengah bertindak sebagai pembina apel dan mengingatkan murid serta guru tentang pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Dalam amanatnya, Tarilan menegaskan bahwa sekolah merupakan tempat untuk menuntut ilmu, bukan untuk melakukan kekerasan atau menyelesaikan perselisihan melalui perkelahian.
“Tempat kita, lembaga kita ini adalah wadah untuk belajar dan menghilangkan kebodohan. Mari kita ciptakan situasi yang aman dan nyaman, jangan sampai dijadikan tempat untuk gesekan atau jotos-jotosan (perkelahian),” ujarnya di hadapan peserta apel.
Selain kekerasan fisik, Tarilan mengingatkan murid agar menghindari perundungan verbal. Perilaku tersebut, antara lain, berupa pemberian julukan yang tidak pantas dan memanggil teman dengan menyebut nama orang tuanya untuk mengejek.
Ia mengajak murid membiasakan diri memanggil teman menggunakan nama yang baik serta menyapa dengan sebutan santun, seperti Mas atau Dik. Menurut dia, kebiasaan menghormati orang lain perlu ditanamkan sejak dini untuk membangun hubungan pertemanan yang sehat.
Tarilan juga menyinggung sejumlah kasus perundungan di luar daerah yang menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut, menurut dia, harus menjadi pelajaran agar tindakan serupa tidak terjadi di lingkungan SDIT Alfurqan.
Untuk memperkuat kebersamaan, para murid diajak menumbuhkan kepedulian dan kebiasaan saling berbagi. Ia juga mengingatkan agar tidak ada kelompok eksklusif atau geng di sekolah yang dapat memicu perpecahan, baik yang terbentuk karena senioritas, penampilan, maupun latar belakang ekonomi.
Khusus murid kelas VI, Tarilan berpesan agar mereka menjadi teladan bagi adik-adik kelasnya. Sikap, tutur kata, dan perilaku murid yang lebih senior diharapkan dapat memberikan contoh positif bagi seluruh warga sekolah.
Pada akhir amanatnya, Tarilan menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan bukan sekadar pelanggaran terhadap tata tertib sekolah, melainkan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ia mengingatkan bahwa tindakan yang merugikan anak dapat berkaitan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
“Di lembaga pendidikan kita tidak diperkenankan melakukan kekerasan maupun perbuatan merugikan orang lain. Ada payung hukumnya, dan tindakan perundungan bisa diproses hukum. Mari bersama-sama kita jaga kerukunan di sekolah ini,” tuturnya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh peserta apel untuk menjaga kerukunan, menghormati sesama, dan menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang aman bagi setiap murid. (*)
Penulis : M. Bakhrus Salam | Editor : Fathan Faris Saputro


