BeritaDaerah

Laskar Living Law Geruduk Mapolres Bima Kota Desak Penetapan Tersangka Kades Laju

3 Mins read

Sejumlah massa yang menamakan diri sebagai Laskar Living Law menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Mapolres Bima Kota. Mereka mendesak Kapolres Bima Kota melalui Kanit Pidum agar segera menetapkan Ismail sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, Senin 17/03/24.

Pantauan media ini di lokasi, massa aksi yang berkisar sejumlah 50 orang menggelar aksi demonstrasi sejak pukul 10:00-12:00 WITA.

Mereka mempertanyakan apa alasan dari Penyidik Polres Bima Kota sehingga tidak menetapkan Ismail sebagai tersangka, padahal bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti petunjuk sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 184 KUHAP perihal alat bukti telah terpenuhi.

Rimba Negara, selaku korlap aksi mengungkapkan “alat bukti kami sudah lengkap sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan tersangka adalah seseorang yang diduga telah melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan, ketentuan pasal 1 atau 14 KUHAP”. KENAPA Saudara Ismail tidak ditetapkan sebagai tersangka?

Korlap aksi juga menyinggung jika calon tersangka juga telah mengakui dan dimuat dalam BAP kepolisian, bahwa calon tersangka tidak menyangkal saat penyidik menanyakan perihal surat yang diduga dipalsukan.

“Ismail juga telah mengakui jika benar itu adalah surat yang di gunakan. Terhadap pengakuan ini sudah memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna”, Ujarnya.

Maka dengan ini, kami laskar living law mengeluarkan pernyataan sikap:

Mafia tanah adalah musuh negara. Mafia tanah adalah penjajah. Mafia tanah adalah golongan Jin dari keturunan Azazil yang tidak mengindahkan prinsip keadilan sosial dalam sila ke-5, sehingga patut bagi kita untuk memerangi mafia tanah dan menyeretnya di muka pengadilan atas nama hukum.

Terhadap keterlibatan mafia tanah dalam mengambil alih tanah hak milik orang lain, bahwa Pelapor atas nama Samusiah telah melaporkan saudara Ismail, dari desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima karena diduga melakukan pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut telah berjalan dua tahun, sejak dilaporkannya oleh pelapor pada tanggal 17 April tahun 2023 Dengan nomor LP/B/18/I/2024/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB, dan pada tangga 22 Januari tahun 2024, Unit Pidum telah mengeluarkan Surat Dimulainya Penyidikan dengan Nomor SPDP/2/I/RES/.1.9/2024/Reskrim yang di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima. Hal tersebut menjelaskan bahwa memang benar terjadi tindak pidana sebagaimana yang di duga-kan pada awalnya.

Hingga detik ini, atas nama pihak pelapor, kami belum mendapatkan kepastian hukum terhadap penegakan hukum tindak pidana pemalsuan dokumen ini. Padahal dalam prinsip rule of law, kepastian hukum dan kesetaraan di depan hukum adalah prinsip yang mesti di junjung tinggi.

Celakanya lagi, alibi dan kebohongan yang bersumber dari Unit Pidum menyatakan “bahwa berkas perkara tersebut telah di limpahkan kepada Kejari Raba Bima”. Namun, ketika kami mengonfirmasi kembali kepada Kejari Raba Bima dengan nomor SPDP demikian, Kejari Raba Bima menjawab bahwa dari pihak Kejari Raba Bima tidak pernah mendapatkan SPDP dari Unit Pidum dengan nomor demikian.

Padahal seharusnya, 7 hari setelah dikeluarkannya SPDP oleh Unit Pidum Polres Bima Kota, SPDP tersebut harus segera di kirimkan kepada Kejari guna dan dalam rangka pengawasan secara bersama oleh Kejari Raba Bima terhadap kasus yang sedang di tangani.

Kami sangat menyayangkan sifat tercela dari Kanit Pidum Pores Bima Kota tersebut. Maka, dengan ini, kami dari laskar living law menyatakan sikap:

1. Mendukung Penuh Kapolres Bima Kota untuk menegakkan supremasi Hukum yang adil di wilayah hukum Polres Bima Kota.

2. Meminta kepada Kapolres Bima Kota melalui Kanit Pidum agar dengan segera menahan Ismail sang mafia tanah dalam tempo waktu 1×24 Jam semenjak pernyataan sikap ini disampaikan.

3. Meminta Kepada Kapolres Bima Kota melalui kanit pidum agar segera menetapkan saudara Ismail sebagai tersangka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan terpenuhinya 2 alat bukti.

4. Mendesak Kapores Bima Kota melalui Kanit Pidum Polres Bima Kota agar segera menahan terduga lainnya, karena dalam pemalsuan ini tidak mungkin hanya melibatkan Ismail sendiri.

5. Mengutuk sifat tercela kanit Pidum karena telah berbohong atas pernyataannya yang menyatakan bahwa “SPDP” atas nama Ismail di tolak oleh Kejari Raba Bima, padahal SPDP atas nama Ismail tidak pernah di kirimkan ke Kejari Raba Bima.

6. Meminta dengan hormat kepada Kapolres Bima Kota agar mencopot Kanit Pidum karena telah menecerminkan sifat tercela yang mewakili dirinya sebagai institusi hukum di Polres Bima Kota.

Apabila dalam pernyataan sikap kami tidak di indahkan, kami dari Laskar Living law akan kembali melaksanakan aksi yang berjilid-jilid dan menjadikan Polres Bima Kota sebagai titik sentral kami. Kami akan berkemah di Mapores Bima Kota untuk mencari dan meminta keadilan. Kami akan hadir dengan massa yang lebih besar dan lebih masif.

Polisi tampak mengawal aksi demonstrasi tersebut, dan aksi unjuk rasa berjalan dengan baik tanpa ada ceos antara polisi dan masa aksi.