Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan publik. Kepala Desa Laju, Ismail, disebut-sebut terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, dan kasus ini kini menyeret nama sejumlah oknum di tubuh Polres Bima Kota. Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LesHam) secara resmi mengungkap temuan tersebut dalam sebuah rilis yang menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Dalam pernyataan resminya, LesHam menyampaikan bahwa Ismail diduga kuat memalsukan dokumen tanah dengan modus operandi berupa pembuatan surat jual beli fiktif, manipulasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta melibatkan mantan operator desa dalam rangka mendukung tindakan tersebut.
Lebih lanjut, LesHam menyatakan telah mengantongi sedikitnya lima alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bukti tersebut antara lain terdiri dari kesaksian lebih dari 20 orang saksi, dokumen hukum dari Pengadilan Negeri Raba Bima, dan keterangan dari ahli hukum pidana. Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 114 KUHAP, penetapan tersangka hanya memerlukan bukti permulaan yang cukup.
Kendati proses penyidikan disebut telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 22 Januari 2024, hingga kini Ismail belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Lebih mengkhawatirkan lagi, LesHam mengungkap bahwa SPDP tersebut tidak pernah dikirimkan ke pihak Kejaksaan, sebuah pelanggaran yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan pengiriman SPDP maksimal tujuh hari sejak diterbitkan.
LesHam menduga kuat adanya unsur kolusi antara Kapolres Bima Kota, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, serta penyidik Iwan Junisar dalam upaya mengamankan Ismail dari proses hukum.
“Bukti sudah lengkap, proses penyidikan telah berjalan, tetapi kasus ini mandek. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hukum,” demikian pernyataan tegas LesHam dalam pamflet yang saat ini ramai diperbincangkan publik.
Selain itu, LesHam juga menyoroti adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi nasional, seperti Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kepolisian RI terkait pemberantasan mafia tanah, serta Keputusan Bersama tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang dikeluarkan pada tahun 2018.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, LesHam menyatakan mosi tidak percaya terhadap institusi Polres Bima Kota. Mereka mendesak Kapolda Nusa Tenggara Barat untuk segera mencopot Kapolres Bima Kota, serta memberhentikan Kanit Pidum dan penyidik yang diduga terlibat. LesHam juga menuntut agar Ismail segera ditetapkan sebagai tersangka demi menjaga integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Keadilan tidak boleh dibungkam oleh uang dan jabatan. Jika aparat hukum memilih bungkam, maka rakyatlah yang akan bersuara. Bima bukan tempat bagi para mafia tanah. Bima bukan ladang permainan aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Bima adalah tanah rakyat—dan rakyat akan melawan,” tegas LesHam dalam menutup pernyataannya.


