SEJUK.ID – Bima, 12 Februari 2026 Dewan Pimpinan Daerah Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPD CMMI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Palibelo, Kabupaten Bima, kepada Kepolisian Resor Bima melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Laporan tersebut disampaikan setelah CMMI melakukan pengamatan langsung, investigasi lapangan, serta pengumpulan data awal terhadap pelaksanaan proyek yang dikerjakan melalui mekanisme swakelola P2SP.
Ketua Umum DPD CMMI, Adi Markus, menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan temuan kami di lapangan, terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam perencanaan dengan realisasi fisik pekerjaan. Kualitas pekerjaan, material bangunan, hingga volume pekerjaan diduga tidak sesuai standar. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Proyek revitalisasi SMPN 2 Palibelo tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp713 juta. Namun, CMMI menilai pelaksanaannya tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain dugaan penurunan kualitas pekerjaan, organisasi tersebut juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
CMMI menyatakan siap menyerahkan dokumen dan bukti pendukung guna membantu proses penyelidikan. Sebagai dasar pelaporan, CMMI merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, hingga Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami siap memberikan bukti pendukung bila dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti penyeledikan”. Tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan tersebut.


