SEJUK.ID – Bima, (10/03/2026) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Kabupaten Bima secara resmi mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Bima terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.
Dalam surat permohonan tersebut, CMMI menyoroti dugaan bahwa Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima menjalankan dua peran sekaligus dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni sebagai perencana kegiatan serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketua Umum DPD CMMI, Adi Markus, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Menurutnya, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pihak yang terlibat harus menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional serta menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
“Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Jika satu orang merangkap sebagai perencana sekaligus PPK, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.
CMMI menegaskan bahwa permohonan audit ini bertujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Melalui surat tersebut, CMMI juga meminta Inspektorat Kabupaten Bima untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna menjamin terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
“Langkah ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di daerah,” tambah Adi Markus.
DPD CMMI berharap Inspektorat Kabupaten Bima dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan audit dan pemeriksaan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.


