SEJUK.ID – Sekretaris Forum Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Sleman, Athiful Khoiri, mendorong mahasiswa untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Pernyataan tersebut disampaikan Athiful saat menjadi pemateri dalam kegiatan di SD Muhammadiyah Prambanan, Kabupaten Sleman, Ahad (3/5/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan dalam membangun ruang digital yang sehat, aman, dan produktif. Peran tersebut tidak lepas dari kedekatan mahasiswa dengan perkembangan teknologi serta keterlibatan mereka sebagai kelompok usia produktif yang aktif di dunia digital.
“Mahasiswa memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi mengenai PP Tunas kepada masyarakat. Mereka juga dapat menjadi agen perubahan dengan memperbanyak konten positif di dunia maya,” ujarnya.
Athiful menjelaskan, PP Tunas merupakan instrumen penting negara dalam memberikan pelindungan kepada anak dan kelompok rentan di ruang digital. Regulasi ini hadir untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik agar lebih berpihak pada aspek keamanan, kenyamanan, serta tumbuh kembang anak.
Menurutnya, pesatnya perkembangan media sosial, gim daring, dan berbagai platform digital perlu diimbangi dengan literasi yang memadai. Tanpa pemahaman yang baik, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif, eksploitasi, perundungan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga pola konsumsi digital yang tidak sehat.
“Ruang digital harus menjadi tempat yang aman dan bermanfaat. Oleh karena itu, penyebarluasan informasi mengenai PP Tunas perlu dilakukan secara lebih luas, termasuk melalui peran mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan komunitas informasi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Athiful menyampaikan bahwa KIM sebagai mitra strategis pemerintah dalam diseminasi informasi publik memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat memahami berbagai kebijakan negara.
“Dalam konteks PP Tunas, KIM berperan menjembatani informasi agar regulasi tersebut tidak hanya diketahui, tetapi juga dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, PP Tunas yang dikenal dengan semangat “Tunggu Anak Siap” mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Regulasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.
Athiful berharap para mahasiswa dapat menjadi pelopor literasi digital di lingkungan kampus, keluarga, dan masyarakat. Ia juga mengajak mahasiswa untuk menggunakan media sosial secara bijak serta ikut memperkuat produksi dan penyebaran konten positif.
“Implementasi PP Tunas membutuhkan dukungan semua pihak. Mahasiswa harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sebagai penggerak kesadaran publik,” pungkasnya. (*)


